Bapenda Kota Tangerang Beri Kemudahan untuk Masyarakat dengan Relaksasi Pajak Hingga 70 Persen
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penyerahan tersebut dilakukan Bapenda ke 104 kelurahan dan 13 kecamatan se-Kota Tangerang mulai dari buku I, Buku II dan Buku III tahun 2023.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengatakan, dengan penyerahan tersebut masyarakat dapat mengambil SPPT miliknya di kelurahan maupun kecamatan.
Baca juga: Wihara Nimmala Boen San Bio Sediakan Lahan Parkir Kendaraan dan Pastikan tak Ada Pengemis
Selain mengambil bukti fisik, masyarakat juga dapat mengecek SPPT yang diterbitkannya melalui aplikasi Tangerang LIVE.
"Dengan telah diterbitkannya SPPT ini, masyarakat bisa memanfaatkan program Diskon Spesial HUT ke-30 Kota Tangerang PBB-P2 dan BPHTB hingga 31 Maret mendatang," ujar Kiki Wibawa dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Lewat sosialisasi tersebut, lanjut Kiki, Bapenda mengundang kelurahan dan seluruh pengurus RW, untuk mendapat pemahaman terkait telah diterbitkannya SPPT-PBB-P2 tahun 2023.
"Jadi, selain bisa diambil fisiknya, masyarakat bisa cek lewat aplikasi Tangerang LIVE dan melakukan pembayaran pajak dimomen diskon HUT Kota Tangerang juga melalui aplikasi Tangerang LIVE," kata dia.
Kiki menuturkan, pihaknya juga memberikan diskon SPPT-PBB-P2 sebesar 70 persen sampai dengan tahun 2024, yang berlaku hingga 31 Maret 2022 mendatang.
"Penghapusan sanksi administratif SPPT PB-P2 sampai dengan tahun 2022, pengurangan SPPT PBB-P2 tahun 2023 sebesar Buku II pengurangan 10 persen, Buku III pengurangan enam persen, Buku IV pengurangan empat persen dan Buku V pengurangan tiga persen," paparnya.
Selain itu, Bapenda juga menghadirkan pengurangan BPHTB sebesar 25 persen dan penghapusan sanksi administratif Program Sertifikat Tanah PRONA/PTSL/PTKL.
Guna memaksimalkan program tersebut, loket pembayaran PBB pun dihadirkan di seluruh kantor kecamatan, setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00.
Baca juga: 1.200 Umat Tionghoa Bakal Hadir di Vihara Nimmala Boen San Bio saat Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
"Selain loket secara fisik, masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan teknologi lewat merchant atau e-commerce, seperti loket Bank BJB, aplikasi BJB Digi, aplikasi Tangerang LIVE, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Ovo, Qris hingga Kantor POS," terangnya.
Dengan demikian ia berharap, masyarakat di seluruh Kota Tangerang dapat memanfaatkan program yang telah disediakan oleh Bapenda tersebut.
"Bagi masyarakat Kota Tangerang, mari manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Karena, melalui pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak, akan ditujukan untuk kemajuan dan pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik lagi," jelas Kiki Wibawa.
(m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.