Seleb

Ferry Irawan kerap Minta Uang ke Venna Melinda untuk Beli Pulsa, Ini Klarifikasi dari Kuasa Hukumnya

Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, membeberkan perilaku Ferry Irawan. Uang ini antara lain untuk bayar utang dan beli pulsa.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, saat wawancara melalui Zoom meeting. Dia membantah tentang kabar kliennya tidak memberi nafkah kepada Venna Melinda. 

Pengacara itu minta ibunda aktor Verrell Bramastha dan Athalla Naufal itu untuk membuka rekam medis ke publik.

"Berani nggak hasil medis itu dibuka untuk membuat terang perkara ini."

"Kalau itu dibuka dan katakanlah tidak ada dinyatakan ada patah tulang hidung, maka sebaiknya pasal yang terapkan pasal 44 ayat 4 UU KDRT, ancaman hukuman 4 bulan penjara," ujarnya.

"Kalau ancaman 4 bulan penjara, maka klien kami tidak harus ditahan dulu, itu karena poin penting biar masyarakat dapat info secara utuh karena selama ini gembar-gembornya patah tulang hidung," kata Jeffry.

Seharusnya, kata dia, kasus berjalan adil untuk Venne Melinda dan Ferry Irawan.

Kasus dugaan KDRT itu terjadi di hotel di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1/2023).  Venna Melinda melaporkan kasus dugaan KDRT itu ke Polres Kediri Kota.

Namun, domisilinya saat itu di Surabaya, Jawa Timur, kasus Venna Melinda itu dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Saat ini, Ferry Irawan sudah ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mulai Senin (16/1/2023).

 


 
 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved