Penipuan
Komplotan Penipuan Online Lewat Link Ilegal Diringkus, Korban 493 Orang, Kerugian Capai Rp12 Miliar
Komplotan penipuan online dengan modus phising melalui pengiriman Android Package Kit dan link ilegal diringkus, korban 493 orang dengan nilai Rp12 M
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Sedangkan sisanya inisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H sebagai agen database, social enginering, penguras rekening, dan penarikan uang.
Baca juga: Penipuan Penjualan Paket Set Top Box yang Diganti Sabun Colek Marak, Polisi masih Buru Pelaku
Barang bukti yang disita antara lain 13 buah KTP, 23 unit handphone, dua unit PC, dua unit laptop, hingga dua buah kalung titanium beserta liontin.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPU, dan KUHP.
Pihaknya masih terus memperdalam dan mengembangkan kasus itu lantaran masih ditemukan sejumlah orang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengimbau kepada masyarakat jangan sembarangan klik pada pesan WA dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware," kata dia.
"Apabila belum klik, agar lakukan langkah-langkah seperti uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking, hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan," sambungnya. (m31)
Polisi Telusuri Informasi Soal Ghisca Debora Aritonang Simpan Hasil Uang Penipuan di Bank Belanda |
![]() |
---|
Ghisca Debora Aritonang Sudah Berniat untuk Lakukan Penipuan Tiket Konser Coldplay Demi Hidup Glamor |
![]() |
---|
Ghisca Debora Aritonang Dihujat Para Korbannya Saat Dihadirkan di Polres Metro Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Penggelapan Dana Jamaah Umrah Senilai Rp200 Juta, Pelaku diciduk Polresta Bogor Kota |
![]() |
---|
Hati-hati Penawaran Kerja di Kamboja, 34 WNI belum bisa Dipulangkan Tertipu Lowongan Pekerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.