Penipuan

Komplotan Penipuan Online Lewat Link Ilegal Diringkus, Korban 493 Orang, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Komplotan penipuan online dengan modus phising melalui pengiriman Android Package Kit dan link ilegal diringkus, korban 493 orang dengan nilai Rp12 M

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
Komplotan penipuan online dengan modus phising melalui pengiriman Android Package Kit (APK) dan link ilegal berhasil ditangkap pihak kepolisian, Kamis (19/1/2023) 

Sedangkan sisanya inisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H sebagai agen database, social enginering, penguras rekening, dan penarikan uang.

Baca juga: Penipuan Penjualan Paket Set Top Box yang Diganti Sabun Colek Marak, Polisi masih Buru Pelaku

Barang bukti yang disita antara lain 13 buah KTP, 23 unit handphone, dua unit PC, dua unit laptop, hingga dua buah kalung titanium beserta liontin.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPU, dan KUHP.

Pihaknya masih terus memperdalam dan mengembangkan kasus itu lantaran masih ditemukan sejumlah orang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengimbau kepada masyarakat jangan sembarangan klik pada pesan WA dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware," kata dia.

"Apabila belum klik, agar lakukan langkah-langkah seperti uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking, hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan," sambungnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved