Biaya Haji
Komnas Haji dan Umrah Apresiasi Keberanian Menag yang Usul Naikkan Biaya Haji jadi Rp69 Juta/Orang
Komnas Haji dan Umrah apresiasi keberanian Yaqut yang usul naikkan biaya Haji dari semula Rp39 juta, menjadi Rp69 juta di tahun 2023
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Komisi Nasional Haji dan Umrah mengapresiasi keberanian Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang berencana menaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun 2023.
Diketahui, komposisi BPIH yang dibebankan kepada jemaah pada awalnya Rp 39 juta, namun nantinya akan naik 70 persen atau menjadi Rp 69 juta per orang.
“Gus Menteri termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih menjelang tahun politik (Pemilu 2024),” kata Ketua Komnas Haji Dan Umrah Mustolih Siradj pada Sabtu (21/1/2023).
Mustolih mengatakan, usulan Yaqut tentunya akan berdampak positif terhadap besaran subsidi nilai manfaat pengelolaan haji yang akan menjadi Rp 26 juta, dari yang awalnya Rp 58 juta.
Dia menyebut, biaya kenaikan haji merupakan konsekuensi yang sulit dihindari terutama jika pembandingnya dengan menggunakan acuan biaya sebelum pendemi Covid-19 di tahun 2019.
“Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di tanah air maupun di Arab Saudi seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya,” jelasnya.
“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebu,” lanjut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum dari UIN Jakarta ini.
Dia menilai, rancangan biaya yang diusulkan Yaqut dalam rangka melakukan rasionalisasi, keberlangsungan dan kesehatan keuangan.
Sebab selama ini subsidi ke BPIH yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat.
Karena itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkannya.
Selain itu, hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.
Kata dia, uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu berkisar Rp 160 triliun dan seharusnya hasil dari penempatan maupun investasi menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal).
Baca juga: Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 69 Juta, Separuhnya untuk Embarkasi dan Penerbangan
Tetapi selama ini tradisinya malah diberikan untuk mensubsidi jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen, sehingga harus mulai dikoreksi dan dibenahi.
“Pada saat yang sama, biaya setoran awal calon jemah haji belum juga dinaikkan masih di angka Rp 25 juta per jemaah, setidaknya selama dua sekade belakangan," jelas Mustolih.
"Jelas situasi ini sangat menekan keuangan haji yang sekarang ini dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), terlebih dengan kuota normal 221.000 maka subsidinya juga akan kembali normal,” imbuhnya.
Meski demikian, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan.
Caranya dengan melakukan efesiensi dan menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.
“Saya berharap soal dana haji, tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan, karena ada ribuan orang menjadi calon jenaah haji khusus,” ungkapnya.
Baca juga: Biaya Naik Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta Perjamaah, Berikut Rinciannya
Pemerintah berencana mengusulkan keniakan biaya haji 2023 dari Rp 39 juta menjadi Rp 69 juta.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, usulan kenaikan biaya haji ini bukan tanpa alasan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023), Yaqut menyebut usulan kenaikan biaya haji tersebut didasarkan atas pertimbangan prinsip keadilan.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji,” kata Menag Yaqut, dikutip Kompas.com dari laman Kemenag.
Meski kenaikan biaya haji 2023 secara umum hanya Rp 514.888, namun perbedaan formula komposisi yang diusulkan Kemenag membuatnya naik signifikan.
Sebagai gambaran, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2022 setiap jemaah adalah Rp 98.379.021 yang terbagi ke dalam dua komposisi.
Komposisi pertama Rp 39.886.009 (40,54 persen) untuk Biaya Perjalan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah.
Sementara komposisi kedua Rp 58.493.021 (59,46 persen) merupakan nilai manfaat atau optimalisasi.
Artinya, jemaah haji akan membayar Bipih sebesar Rp 69.193.734, dari total BPIH 2023 yang mencapai Rp 98.893.909.
Yaqut menuturkan, formula baru ini ditujukan untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa depan.
Baca juga: Hampir 63 Ribu Jemaah Haji 2023 Tergolong Lansia, Kemenag Siapkan Petugas Khusus
Pasalnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah (mampu) dan lukiditas penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya.
“Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu," jelas dia.
"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," lanjutnya. (faf)
Biaya Haji
Biaya haji naik
Kenaikan biaya haji
Komisi Nasional Haji dan Umrah
Menteri Agama RI
Yaqut Cholil Qoumas
Demo Buruh di Jakarta Hari Ini: KRL Tanah Abang–Palmerah Berpotensi Ditutup |
![]() |
---|
3 Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024 |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 28 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Kamis 28 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Breaking News: Dugaan Pungli, SDN Gondrong 2 Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam Sekolah Rp 1,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.