Daftar Pukesmas yang Melayani Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang, Berikut Syarat Vaksinnya

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni mengatakan, tersedia 13.000 dosis stok vaksinasi. Karena itu, mereka melakukan vaksinasi

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Wartakotalive.com-TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang sudah menyiapkan 13.000 dosis vaksin booster Covid-19 untuk masyarakat. Vaksinasi dosis ke-4 Covid-19 akan disalurkan kepada masyarakat yang berusia di atas 18 tahun. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni mengatakan, tersedia 13.000 dosis stok vaksinasi. Karena itu, mereka akan melakukan vaksinasi di sejumlah puskemas.

"Vaksinasi Covid-19 dosis ke empat sudah bisa diberikan kepada orang dewasa yang usianya 18 tahun ke atas mulai esok hari," ujarnya kepada media, Senin (23/1/2023).

Diketahui bersama penyaluran vaksin booster kedua Covid-19 ini menyusul surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Segera Salurkan 13.000 Dosis Vaksin Booster untuk Masyarakat

Surat edaran itu telah disetujui kepada masyarakat. Karena itu, bila masyarakat yang ingin datang untuk vaksin sudah bisa melalui sejumlah pukesmas.

"Masyarakat bisa melakukan vaksinasi di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan ataupun pada pos pelayanan vaksinasi Covid-19," katanya.

Ia menambahkan, syarat bagi masyarakat yang ingin vaksinasi Covid-19 tahap ke-empat berusia 18 tahun.

Dan, jangka waktu dengan vaksin dosis tiga sekira tiga bulan.

"Ini bisa untuk masyarakat umum, syaratnya umur lebih dari 18 tahun, terus jarak antara booster pertama dan kedua enam bulan," ujarnya.

Berikut beberapa puskesmas yang melayani Vaksinasi Covid-19 booster kedua di Kota Tangerang

1. Puskesmas Cipondoh

2. Puskesmas Sukasari

3. Puskesmas Poris Plawad

4. Puskesmas Neglasari

5. Puskesmas Panunggangan Barat

Baca juga: Polisi Pastikan Iroh Huraeroh Bukan Penculik, Ditangkap Warga Dugaan Mau Bawa Anak Desa Mekarjaya

Sementara untui syarat penerima vaksin Covid-19 booster kedua ialah berikut:

1. Sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap ditambah vaksin booster dosis pertama.

2. Memiliki jarak 6 bulan dari suntikan booster pertama.

3. Warga berusia minimal 18 tahun.

4. Lansia.

5. Punya tiket untuk mendapatkan vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi.

(m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved