Seleb

Tamara Bleszynski Ingkar Janji Bayar Pengobatan Ayah Digugat Ryszard Bleszynski Rp 34 Miliar

Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi. Total gugatan Rp 34 miliar

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Artis Tamara Bleszynski saat melaporkan tiga orang ke polisi atas kasus dugaan penggelapan harga warisan di Cipanas, Jawa Barat. Saat ini, Tamara Bleszynski digugat saudara kandung lantaran dugaan wanprestasi. Total nilai gugatan Rp 34 miliar. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan wanprestasi total senilai Rp 34 miliar.

Gugatan perdata dilayangkan Ryszard Bleszynski yang saudara kandung Tamara Bleszynski, Jumat (13/1/2023) lalu.

Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. 

Kabar Tamara Bleszynsky digugat lantaran dugaan wanprestasi itu dikemukakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. 

Djuyamto mengatakan, gugatan dugaan wanprestasi ini dilatarbelakangi biaya pengobatan kesehatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski. 

Awalnya konflik Tamara Bleszynsky dan Ryszard Bleszynski pada tahun 2001. Saat itu, kedua bersaudara tersebut sepakat untuk membiayai pengobatan bersama ayah mereka.

Akan tetapi, kesepakatan itu diduga tak berjalan lancar, sehingga Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ryszard Bleszynski dalam petitumnya mengaku mengalami kerugian dari Tamara Bleszynski senilai Rp 4.022.335.099.

Gugatan yang diminta Ryszard Bleszynski juga disebutkan.

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 4.022.335.099.

Serta, tertulis kerugian uang sebesar 50 persen dari 103.051, 83 dollar Amerika Serikat yang belum dibayar tergugat kepada penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar 51.525,92 dollar Amerika Serikat.

Kerugian sebesar 51.525,92 dollar itu jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank

Kedua, kerugian immateriil sebesar 2.000.000 dollar Amerika Serikat setara Rp 30 miliar (kurs Rp 15.000). 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 (duaratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik tergugat.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved