Info Bandara
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Hadirkan 'Fast Track' Layanan Paspor Sehari Jadi
Kantor Imigrasi Kelas-1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menghadirikan layanan pembuatan paspor sehari jadi.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Kantor Imigrasi Kelas-1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menghadirikan layanan pembuatan paspor sehari jadi.
Layanan pembuatan paspor itu berlokasi di area Perkantoran Lantai-4 Gedung Parkir Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas-1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, layanan itu dapat digunakan oleh pemohon penggantian paspor yang masa berlakunya habis kurang dari enam bulan.
Baca juga: Bawa Barang Bukti, Kuasa Hukum dan Petugas Keamanan Rumah Wahidin Halim Datangi Kantor Polisi
"Layanan cepat (fast track) di Terminal-3 Bandara Soekarno-Hatta untuk melayani penumpang-penumpang yang paspornya kurang dari enam bulan atau memerlukan paspor cepat untuk berangkat," ujarnya kepada awak media, Kamis (26/1/2023).
"Untuk memaksimalkan program ini, kami bekerja sama dengan Angkasa Pura II dan PT JAS untuk membuka pelayanan percepatan bagi penumpang," katanya.
Lebih lanjut, ia bilang layanan paspor sehari jadi itu dibuka setiap hari. Artinya, pelayanan aktif dari Senin sampai Minggu dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Program fast track tersebut tidak memerlukan pemohon untuk melakukan pendaftaran secara daring atau online.
Karena itu, masyarakat dapat datang langsung (walk in) ke pelayanan percepatan paspor di area parkir Terminal-3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Layanan ini dipastikan langsung jadi dalam satu hari atau bisa selesai kepengurusannya di hari yang sama, khusus untuk pergantian paspor," ujarnya.
"Kalau untuk paspor hilang, ya itu harus ada proses BAP-nya, ini dikhususkan untuk pergantian paspor yang sudah habis masa berlakunya saja," katanya.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Operasikan 10 Autogate Canggih di Terminal 2F Internasional Bandara Soekarno-Hatta
Tito menargetkan, konter program fast track tersebut dapat melayani sebanyak 100 masyarakat ataupun pemohon per harinya.
Agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan kemudahan pelayanan keimigrasian tersebut.
"Adapun biaya yang dikenakan untuk proses percepatan penggantian paspor di layanan fast track ini sebesar Rp 1 juta," katanya.
"Artinya, tarif paspor biasa dikenakan Rp 350 ribu ditambah Rp 1 juta biaya percepatan dan untuk paspor elektronik sebesar Rp 550ribu ditambah Rp 1 juta," jelas Muhammad Tito Andrianto.
(M28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.