Gubernur Banten Diteror Ular Kobra
Bawa Barang Bukti, Kuasa Hukum dan Petugas Keamanan Rumah Wahidin Halim Datangi Kantor Polisi
Rasyid Hidayat kuasa hukum Wahidin Halim mendatangi kantor polisi bersama petugas keamanan, mereka serahkan barangbukti seperti puluhan ekor ular
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Rasyid Hidayat, kuasa hukum eks Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, mereka melaporkan peristiwa pelemparan sekarung ular kobra ke pelataran rumah jelang kedatangan Anies Baswedan.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah melakukan proses lebih lanjut dari peristiwa itu.
"Kedatangan kami hari ini ke Polres Metro Tangerang Kota adalah untuk melaporkan kejadian pelemparan yang kami anggap sebagai teror di rumah kediaman Pak Wahidin Halim kemarin," ujar Rasyid Hidayat saat diwawancarai di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Kronologis Teror Ular Cobra di Rumah Pribadi Wahidin Halim Jelang Kedatangan Anies Baswedan
"Alhamdulillah laporan kami sudah diterima di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dan kita juga sudah ketemu dengan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota," katanya.
Selain itu, kata dia, pihak kepolisian menyatakan adanya pelangagran pasal 338 KUHP yang dilakukan pelaku teror tersebut.
Sebab, aksi teror pelemparan sekarung ular Kobran itu, dinilai masuk dalam percobaan pembunuhan menghilangkan nyawa seseorang.
"Tadi pihak kepolisian menyatakan ada Pasal 338, karena percobaan yang membahayakan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia bilang ada beberapa alat bukti aksi teror yang diberikan ke penyidik. Seperti, 20 ular kobra warna hitam yang terbungkus dalam karung.
Lalu, rekaman kamera CCTV yang menunjukan aksi pelaku teror itu.
"Alat bukti yang sudah diserahkan ke bagian Satreskrim dalam laporan ini adalah sekarung ular kobra yang dilemparkan, serta barang bukti olah TKP di rumah Pak Wahidin yaitu rekaman kamera CCTV di beberapa titik yang bisa direcord sama bagian penyidik," katanya.
Datang bersama Petugas Keamanan
Rasyid datang tidak sendirian karena ditemeni petugas keamanan yang melihat langsung pertama kali karung warna hijau berisi puluhan ular kobra.
Rasyid mengaku, pihaknya menyambut baik tindakan pihak kepolisian yang menyatakan Pasal 338 KUHP dalam perkara ini.
Menurutnya, aksi teror yang terjadi itu sangat serius dan berbahaya. Sebab ular yang menjadi alat teror merupakan jenis mematikan, yakni kobra berwarna hitam.
Kemudian, cara pelaku melakukan teror dengan melempar karung berisi puluhan ular tanpa diikat atau terkunci apapun, sangat membahayakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.