Berita Banten
12 Pelajar di Cikande Digiring ke Polisi Usai Ketahuan Pakai Tembakau Sintetis saat Jam Sekolah
Polsek Cikande, Banten mengiring 12 pelajar SMP yang kedapatan pernah memakai tembakau sintetis saat jam sekolah.
TRIBUNTANGERANG.COM - Polsek Cikande, Banten mengiring 12 pelajar SMP yang kedapatan pernah memakai tembakau sintetis saat jam sekolah.
Kasus tersebut terbongkar, ketika dilakukan operasi sekolah lalu ditemukan adanya tembakau sintetis.
Selanjutnya temuan itu ditindaklanjuti oleh pihak Unit Reskrim, lalu didapatkan pengarah kepada 12 siswa yang dicurigai sebagai pemakai barang jenis narkotika itu.
"Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Unit Reskrim dengan melakukan pendalaman dan pengembangan," kata Kapolsek Cikande AKP Tatang dikutip TribunBanten.com, Sabtu, (15/11/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, 12 siswa itu juga telah mengakui pernah mengonsumsi tembakau sintetis tersebut.
Para siswa ini diketahui mendapat barang itu dengan cara membeli bersama-sama melalui sebuah akun di Instagram, beralamat di wilayah Kota Cilegon.
Baca juga: Rumah di Depok Dijadikan Tempat Peracikan Tembakau Sintetis, Dua Orang Ditangkap
Setelah melakukan pemesanan, para remaja itu mengambil barang melalui metode mapping, yakni dengan menjemput paket yang telah disimpan di suatu titik di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon.
"Modus ini umum digunakan oleh pengedar untuk menghindari interaksi langsung dengan pembeli," jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Tatang, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak sekolah serta orang tua para siswa.
Menurut Tatang, langkah pembinaan dipilih sebagai upaya pencegahan dini agar para pelajar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Tembakau Sintetis Rp21 M Dipasarkan Via Instagram, 9 Tersangka Diciduk
Sebagai bentuk penanganan, para siswa tersebut menjalani pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) selama satu minggu berturut-turut di lingkungan sekolah.
"Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat karakter, meningkatkan kesadaran, dan menanamkan kembali nilai-nilai kedisiplinan,” ucap Tatang.
Selain itu, kata Tatang, pihak sekolah juga memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan terakhir kepada seluruh siswa yang terlibat.
Sanksi itu menjadi catatan resmi bahwa pelanggaran serupa tidak bisa ditoleransi mengingat mereka kini duduk di kelas 9 dan akan menghadapi kelulusan empat bulan mendatang.
"Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen sekolah dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dari narkoba," pungkasnya.
(TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Kuota Haji dan Umrah di Banten Berkurang 210 Orang pada 2026, Masa Tunggu Jadi 26 Tahun |
|
|---|
| Tahanan Kasus Pencabulan Meninggal Setelah 10 Jam Dipindahkan ke Rutan Serang |
|
|---|
| Gubernur Banten Andra Soni Lantik 23 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Namanya |
|
|---|
| Andra Soni Teken Kepgub Baru, Truk Tambang di Banten Hanya Boleh Beroperasi Malam Hari |
|
|---|
| Ramai Soal Isu HRD Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga, Sekda Lebak Minta Perusahaan Profesional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Pemerintah-telah-resmi-menetapkan-kebijakan-tarif-cukai-hasil-tembakau-CHT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.