Rumah di Depok Dijadikan Tempat Peracikan Tembakau Sintetis, Dua Orang Ditangkap

Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka jaringan peredaran dan peracikan narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah di Depok.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Dok: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
NARKOTIKA - Dua tersangka jaringan peredaran dan peracikan narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Depok. (Dok: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Tim Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka jaringan peredaran dan peracikan narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Depok

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram.

Menurut Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Fauzi, pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (6/3) sekira pukul 15.00 WIB.

Lokasinya di Perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok

"Kedua tersangka yang diamankan berinisial MR dan EI," ucap Rian, dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (4/3/2025) pukul 12.00 WIB, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah dengan penangkapan kedua tersangka pada Kamis (6/3/2025).

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis di kamar salah satu tersangka, MR," kata Rian.

Dalam kasus ini, MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sedangkan EI bertugas sebagai penjual. 

Kepada polisi, MR mengaku bibit yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang buronan berinisial Mr. X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas. 

"Proses penjualan dilakukan sesuai arahan Mr. X melalui komunikasi via WhatsApp," ucapnya.

Ia menuturkan, pihaknya kini masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr. X dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved