Guru Sepatu Roda Jadi Tersangka, Dugaan Cabul Terhadap Murid di Tangsel
Seorang pelatih sepatu roda Haifizh Izzudin dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana terhadap anak didiknya.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru sepatu roda di Kota Tangerang Selatan menjadi perhatian publik.
Seorang pelatih sepatu roda Haifizh Izzudin dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana terhadap anak didiknya.
Proses hukum kasus tersebut kini telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto, membenarkan perkembangan perkara tersebut.
“Sudah tersangka dan P21,” kata Tri saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Menurut Tri, dugaan kasus bermula dari komunikasi intens antara terlapor dan korban yang masih berusia di bawah umur. Kedekatan itu disebut terjalin dalam hubungan sebagai guru dan murid di kegiatan olahraga sepatu roda.
Dalam proses komunikasi tersebut, terlapor diduga mengirimkan konten tidak pantas kepada korban melalui media digital. Dugaan itu kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang ditangani aparat penegak hukum.
“Tujuannya supaya korban juga mengirimkan foto serupa kepada tersangka,” ujar Tri.
Peristiwa itu kemudian berkembang hingga dugaan pertemuan langsung antara korban dan terlapor di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru pada Agustus 2025.
Polisi, lanjut Tri, masih mendalami kronologi dan seluruh keterangan terkait kejadian tersebut.
Korban akhirnya menyampaikan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Laporan kemudian dibuat ke Polda Metro Jaya agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
UPTD PPA Kota Tangerang Selatan memberikan pendampingan kepada korban sejak proses pelaporan dimulai. Pendampingan dilakukan dalam bentuk bantuan hukum maupun layanan psikologis.
“Kami juga sudah memberikan layanan konsultasi hukum dan layanan psikologi,” kata Tri.
Selain pendampingan psikologis, korban menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai bagian dari proses penyidikan.
Saat ini perkara telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan dan menunggu proses persidangan. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Niat Bakar Sate Berujung Petaka, Pria di Ciputat Timur Dilarikan ke RS Usai Tersambar Api |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Tangsel, Tangerang dan Kota Tangerang Jumat 29 Mei 2026: Sebagian Cerah |
|
|---|
| SIM Keliling di Tangerang Selatan Jumat 29 Mei 2026, Ada 2 Lokasi |
|
|---|
| Dari Kulit Buah Jadi Deterjen, Kisah Laundry Tangsel yang Ubah Sampah Jadi Cuan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Tangsel, Tangerang dan Kota Tangerang Kamis 28 Mei 2026: Sebagian Cerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-1.jpg)