Sabtu, 30 Mei 2026

Guru Sepatu Roda Jadi Tersangka, Dugaan Cabul Terhadap Murid di Tangsel

Seorang pelatih sepatu roda Haifizh Izzudin dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana terhadap anak didiknya.

Tayang:
Istimewa
KASUS GURU CABUL - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru sepatu roda di Kota Tangerang Selatan menjadi perhatian publik.  

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru sepatu roda di Kota Tangerang Selatan menjadi perhatian publik. 

Seorang pelatih sepatu roda Haifizh Izzudin dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana terhadap anak didiknya.

Proses hukum kasus tersebut kini telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto, membenarkan perkembangan perkara tersebut. 

“Sudah tersangka dan P21,” kata Tri saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Menurut Tri, dugaan kasus bermula dari komunikasi intens antara terlapor dan korban yang masih berusia di bawah umur. Kedekatan itu disebut terjalin dalam hubungan sebagai guru dan murid di kegiatan olahraga sepatu roda.

Dalam proses komunikasi tersebut, terlapor diduga mengirimkan konten tidak pantas kepada korban melalui media digital. Dugaan itu kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang ditangani aparat penegak hukum.

“Tujuannya supaya korban juga mengirimkan foto serupa kepada tersangka,” ujar Tri.

Peristiwa itu kemudian berkembang hingga dugaan pertemuan langsung antara korban dan terlapor di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru pada Agustus 2025. 

Polisi, lanjut Tri, masih mendalami kronologi dan seluruh keterangan terkait kejadian tersebut.

Korban akhirnya menyampaikan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Laporan kemudian dibuat ke Polda Metro Jaya agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

UPTD PPA Kota Tangerang Selatan memberikan pendampingan kepada korban sejak proses pelaporan dimulai. Pendampingan dilakukan dalam bentuk bantuan hukum maupun layanan psikologis.

“Kami juga sudah memberikan layanan konsultasi hukum dan layanan psikologi,” kata Tri.

Selain pendampingan psikologis, korban menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai bagian dari proses penyidikan. 

Saat ini perkara telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan dan menunggu proses persidangan. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved