Tembakau Sintetis Rp21 M Dipasarkan Via Instagram, 9 Tersangka Diciduk

Jaringan ini telah berjalan selama empat bulan di wilayah Jabodetabek, dengan total barang bukti mencapai 21 kilogram tembakau sintetis.

Polres Tangerang Selatan, 
Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang dikendalikan sembilan tersangka dan beroperasi secara daring melalui Instagram.  

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang dikendalikan sembilan tersangka dan beroperasi secara daring melalui Instagram. 

Jaringan ini telah berjalan selama empat bulan di wilayah Jabodetabek, dengan total barang bukti mencapai 21 kilogram tembakau sintetis senilai Rp 21 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menyebut peredaran narkoba dilakukan secara sistematis melalui media sosial.

"Dari hasil penyelidikan kami, para pelaku ini kurang lebih empat bulan beroperasi," kata Pardiman dalam keterangannya yang diterima TribunTangerang.com, Minggu  (21/9/2025).

Pardiman menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan dua pemuda, AS (30) dan FF (27), yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi tembakau sintetis di lampu merah Gading Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/8/2025) dini hari. 

Dari keduanya, lanjut Pardiman, polisi mengamankan satu paket narkotika berbentuk daun kering seberat 64,79 gram.

Setelah pengembangan, polisi menangkap empat tersangka lainnya di Cianjur, yakni AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18), Jumat (12/9/2025). 

Mereka hendak mengedarkan tembakau sintetis ke Jabodetabek dengan memasarkan melalui akun Instagram bernama @coboyjunkies.project. Polisi menyita barang bukti seberat 2.839 gram dari penangkapan tersebut.

Para tersangka disebut memperoleh pasokan dari akun Instagram lain, yaitu @IR.Revoluusioner.

Baca juga: Rumah di Depok Dijadikan Tempat Peracikan Tembakau Sintetis, Dua Orang Ditangkap

Pengembangan lanjutan membawa polisi ke Sleman, Yogyakarta, tempat tiga tersangka lain ditangkap yaitu MR (23), LR (26), dan BN (26), pada Senin (15/9/2025).

Dari pengakuan mereka, polisi menemukan lokasi pabrik pembuatan tembakau sintetis yang tersembunyi di sebuah apartemen kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Di lokasi itu kami temukan berbagai bahan kimia dan alat produksi, termasuk 7,7 kilogram serbuk mengandung MDMB-pinaca dan 3,9 liter cairan mengandung MDMB-4EN pinaca,” jelas Kapolres Tangsel, AKBP Victor AKBP Ingkiriwang.

Selain itu, Victor mengatakan pihak kepolisian menyita bahan kimia lain seperti 1.124,5 gram MDMB 4EN-pinaca, 4.260 mililiter 5-Bromo-1-Pentene, serta 2.400 gram potassium karbonat.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (m30)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved