Berita Viral
Viral Seorang Wanita Disiksa karena Tidak Mau Diajak Lakukan Aksi Kriminal, Polisi Ungkap Motifnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dari keterangan sementara, aksi penganiayaan dalam video viral tersebut dipicu masalah ekonomi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Polisi masih mendalami motif lengkap serta kemungkinan adanya lebih dari satu korban dalam kasus penganiayaan seorang wanita yang dilakukan seorang pria lantaran tidak mau diajak melakukan aksi kriminalitas.
Adapun peristiwa tersebut bahkan telah viral di media sosial (medsos).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dari keterangan sementara, aksi penganiayaan dalam video viral tersebut dipicu masalah ekonomi.
"Jadi dulu mereka pernah melakukan aksi kriminal dengan cara si perempuan ini disuruh pacaran dengan orang, setelah itu motornya dilarikan sama si pacar si pelaku. Tapi sudah selesai," ucap Budi, saat dihubungi, Sabtu (15/11/2025).
"Sudah pernah, akhirnya mereka mengembalikan. Kalau yang kejadian sekarang itu dari hasil keterangan sementara, itu faktor ekonomi. Jadi duit yang mereka miliki dihabisilah oleh salah satu pihak, akhirnya cekcok terjadi penganiayaan," sambungnya.
Budi menjelaskan, pria dan wanita dalam video tersebut sebelumnya pernah terlibat aksi kriminal bersama.
Pada kejadian lama itu, korban perempuan diminta berpura-pura pacaran dengan seseorang, lalu sepeda motor orang tersebut dibawa kabur oleh pelaku.
Meski demikian, polisi belum memastikan narasi yang beredar soal dugaan korban lebih dari satu maupun ajakan melakukan aksi kriminal.
"Masih didalami. Ini baru dilakukan penangkapan,” kata Budi.
Di sisi lain, pelaku berinisial A ternyata dilaporkan pernah melakukan penganiayaan berupa mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga hingga menyebabkan memar pada paha kiri dan kanan.
“Laporannya dibuat oleh pihak perempuan, dengan inisial IN,” ujarnya.
Kasus ini ditangani Polsek Cimanggis, Depok. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Lokasi kejadian dalam video viral masih menunggu konfirmasi penyidik.
“Untuk lokasi pastinya, silakan langsung ke penyidik yang menangani karena mereka yang melihat rekamannya,” kata Budi.
Ia menambahkan, polisi masih mendalami kronologi lengkap.
| Niat Baik Guru di Bulukumba jadi Sorotan Usai Rekam Kelas Roboh, Muncul Video Klarifikasi Minta Maaf |
|
|---|
| Kronologi Maling Iphone Ditangkap di Mal Grand Indonesia, Videonya Viral Begini Tampang Pelakunya |
|
|---|
| Beredar KTP Warga Israel di Cianjur, Ini Penjelasan Resmi Disdukcapil dan Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Pengemudi Pajero Tot Tot Wuk Wuk Viral Saat Macet di Flyover Pasupati Ternyata Bukan Polisi |
|
|---|
| Sosok Eric Trump Putra Donald Trump yang Ingin Ditemui Prabowo saat Berbincang dengan Trump di Mesir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180820-ilustrasi-penganiayaan_20180820_182307.jpg)