Korupsi

Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar, Terdakwa Korupsi di Universitas Singaperbangsa Dituntut 7 Tahun

Rugikan Negara Rp6,2 Miliar, terdakwa korupsi proyek pembangunan Universitas Singaperbangsa Karawang Dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
net
Ilustrasi korupsi pendidikan di Universitas Singapernangsa Karawang (Unsika) 

TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG ----- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh tahun penjara terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Universitas Singapernangsa Karawang (Unsika).

Terdakwa D selain dituntut tujuh tahun penjara juga dikenakan denda 500 juta subsider enam bulan.

D sendiri merupakan salah satu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unsika yang terbukti secara tuntutan jaksa melakukan perbuatan korupsi atas proyek di Unsika tahun 2018 sampai 2019.

"Iya betul dalam persidangan, tim jaksa berkesimpulan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi terhadap proyek pembangunan Gedung Fasilkom (Fakultas Ilmu Komunikasi), Gedung G5 dan Labcom (Labolatorium Komputer) di Unsika sepanjang tahun 2018 sampai 2019 lalu," kata Kasie Pidsus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto pada Kamis (26/1/2023).

Cakra mengungkapkan, atas tindakpidana korupsi itu kerugian negara ditaksir sekitar Rp 6,2 miliar.

Tidak sampai di situ, dugaan korupsi terhadap proyek-proyek di kampus plat merah di Karawang ini juga menyeret nama K yang berperan sebagai Pokja (Kelompok Kerja).

K ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Karawang pada akhir Desember 2022 lalu yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi proyek Unsika sebelumnya.

"Ada tersangka lain yakni K, dalam sudah masuk dalam proses persidangan," ungkapnya.

Baca juga: Sebanyak 7.052 Peserta Ikuti UTBK-SBMPTN 2022 di Universitas Singaperbangsa Karawang

Baca juga: KPK Geledah Kantor DPRD DKI Jakarta, Kumpulkan Alat Bukti Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana menegaslan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi di Unsika sejak ditangani kejaksaan pada tahun 2021 lalu.

"Iya sudah dua orang yang kita tahan. Kita lihat perkembangannya, kalau keterangan dan informasi yang kita dapatkan memungkinkan dan bisa dibuktikan maka akan terus berlanjut," terang Martha. (MAZ)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved