Selasa, 14 April 2026

Bus Persis Solo Diserang

Kabid Humas: Terduga Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo Sudah Diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, polisi masih menyelidiki kasus pelemparan batu terhadap bus Persis Solo. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
Twitter @pagarhijaumnhn
Kolase bus pemain Persis Solo yang jadi sasaran pelemparan batu di Tangerang, Sabtu (28/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGSEL - Kejadian pelemparan batu terhadap bus pengangkut pemain Persis Solo sudah berlalu sehari dan polisi masih melakukan penyelidikan. 

Bus Persis Solo jadi sasaran pelemparan batu saat hendak memasuki jalan tol, Sabtu (28/1/2023) petang.

Saat itu, bus mengangkut para pemain Persis Solo usai laga melawan Persita Tangerang di Indomilk Arena, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, polisi masih menyelidiki kasus pelemparan batu terhadap bus Persis Solo. 

"Polres Tangerang Selatan dengan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, berdasarkan laporan dari pihak Persis Solo," ujar Trunoyudo saat dihubungi, Minggu (29/1/2023).

"Kemudian terhadap para terduga pelaku lagi proses penyelidikan, sementara ini beberapa nama sudah diamankan untuk mendalami alat-alat bukti yang ada," sambungnya.

Trunoyudo mengatakan, saat ini polisi juga masih mengumpulkan sejumlah alat bukti guna mengungkap penyerangan bus itu.

Pihaknya juga memeriksa saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut dan mengecek CCTV.

"Tentu juga langkah-langkah ini mendasari pada langkah-langkah mengumpulkan alat bukti seperti cek TKP, terus meminta keterangan saksi-saksi, kemudian pengecekan terkait dengan CCTV sekitar TKP," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, sejauh ini tujuh orang terduga pelaku diamankan.

"Sudah diamankan 7 orang, dan masih kita kembangkan," ujar dia, dalam keterangannya, Minggu.

Ia menuturkan, keterangan para pelaku akan terus didalami oleh pihaknya.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP perusakan dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap bus dan pemain Tim Persis Solo," katanya.

Tanggapan Kaesang Pangarep

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved