Sugeng Sopir Diduga Tabrak Selvi Amalia Datangi Polres Cianjur, Keberatan Jadi Tersangka

Sugeng (41) sopir mobil Sedan Audi A8 yang diduga menabrak Selvi Amalia, mahasiswi di Cianjur mendatangi Polres Cianjur, Sabtu (29/1/2023).

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Sugeng (41) sopir mobil Sedan Audi A8 yang diduga menabrak Selvi Amalia, mahasiswi di Cianjur mendatangi Polres Cianjur, Sabtu (29/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sugeng (41) sopir mobil Sedan Audi A8 yang diduga menabrak Selvi Amalia, mahasiswi di Cianjur mendatangi Polres Cianjur, Sabtu (29/1/2023).

Kedatangan Sugeng untuk memberikan klarifikasi bahwa ia tidak melarikan diri. Apalagi, disebut-sebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yudi Junaedi, selaku kuasa hukum Sugeng mengatakan, sangat merasa keberatan kliennya dijadikan tersangka.

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Ini Dijebloskan ke Penjara, Diduga Terlibat Perampokan Rumah Dinas Santoso

Apalagi, belum ada bukti yang kuat Sugeng menabrak Selvi Amalia dan belum pernah diperiksa dan tidak pernah menerima surat panggilan dari kepolisian.

Oleh karena itu, Sugeng datang ke Polres Cianjur untuk mengklarifikasi sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut Sugeng berupaya melarikan diri.

"Penetapan tersangka apakah pengemudi mobil Audi atau bukan, itu memang 100 persen kewenangan kepolisian," ujarnya.

"Terserah apakah benar atau salah, kita nggak boleh intervensi terhadap penyidikan," katanya.

Akan tetapi, mereka keberatan saksi kunci dalam kasus itu tidak dihadirkan.

"Hanya yang kita persoalkan adalah saksi-saksi kunci itu nggak dihadirkan, beberapa CCTV yang menyorot ke TKP juga nggak disampaikan," katanya.

"Yang kita sesalkan kenapa Polisi itu menetapkan tersangka hanya dengan sepenggal fakta itu," jelas Yudi dikutip dari YouTube Kompas Tv.

Pada pemberitaan sebelumnya, polisi sudah menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia.

Adapun penetapan tersangka dilakukan di Mapolres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) atawa 8 hari setelah peristiwa tabrak lari.

Polisi telah telah melakukan gelar perkara dan hasil penyelidikan menyatakan korban ditabrak oleh mobil Audi hitam.

"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo dikutip dari TribunJabar.com.

Bahkan, Sugeng kini masuk daftar pencarian orang (DPO) tersangka laka lantas.

"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," jelas Ibrahim.

Untuk itu, Sugeng diminta untuk segera menyerahkan diri karena perbuatannya telah melanggar pidana dan mengakibatkan satu korban jiwa.

"Ini merupakan hal lakalantas, atau di mana kondisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan," ujarnya.

"Karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan ini," katanya.

"(Polisi) akan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Sebut Mahasiswa UI Hasya Atallah Lalai Berkendara, Berikut Ini Kronologis Lengkapnya

Alasan Dijadikan Tersangka

Adapun alasan polisi menetapkan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan scientific investigation.

Termasuk juga diperkuat dengan adanya keterangan para saksi dan rekaman CCTV.

"Berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan scientific investigation, juga menggunakan Tim Inafis tool mark, serta Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengecek olah TKP, dan menggunakan keterangan," jelas Ibrahim dikutip dari TribunJabar.com.

Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada para saksi, Polres Cianjur lantas menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus tabrak lari Selvi Amalia.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).

"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menambrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," jelas Ibrahim.

Ibrahim mengaku, Polisi sempat kesulitan menemukan tersangka.

Pasalnya mobil yang ditunggangi Sugeng dan bosnya itu menggunakan nomer kendaraan palsu.

"Memang dalam prosesnya membutuhkan waktu sekitar depalan hari, dalam penyidikan terdapat kendala-kendala dalam penyidikan," ujarnya.

"Mobil sedan jenis Audi berwarna hitam ini menggunakan nomer kendaraan palsu," katanya.

Ibrahim juga menegaskan bahwa mobil tersebut bukan termasuk mobil rombongan atau iring-iringan polisi.

"Sendan hitam ini sama sekali tidak tergabung dengan rombongan pihak Kepolisian yang juga tengah melintas pada saat itu," ujarnya.

Menurutnya, peristiwa itu bisa dibuktikan dengan adanya saksi dan hasil pemantauan CCTV yang ada.

CCTV tersebut menunjukan bahwa mobil sedan Audi tersebut, tidak ada dalam rombongan iring-iringan polisi yang melintas.

Saat ini, motor korban, mobil Audi, dan tujuh CCTV telah diamankan untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti yang dapat digunakan untuk rujukan penyelidikan.

 

Baca Berita TribunTangerang.com di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sugeng Sopir yang Disebut Tabrak Selvi Amalia Datangi Kantor Polisi, Tegaskan Tak Melarikan Diri

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved