SNBP

Pengertian Siswa Eligible yang Jadi Syarat SNBP 2023

Siswa SMA/SMK/MA yang bisa mendaftar di Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau jalur undangan adalah siswa yang dinyatakan eligible.

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Ilustrasi SNBP 2023 

Pengertian Siswa Eligible yang Jadi Syarat SNBP 2023

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Siswa SMA, SMK, atau MA yang bisa mendaftar di Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) adalah siswa yang dinyatakan eligible.

Dalam konteks SNBP 2023, siswa eligible adalah siswa yang dinyatakan layak sesuai syarat untuk mengikuti SNBP.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Prof. Ashari mengatakan kriteria siswa eligible ditentukan oleh beberapa hal.

Antara lain akreditasi sekolah. "Salah satu syarat untuk menentukan siswa eligible nanti berdasarkan pada akreditasi sekolah," kata Prof Ashari saat Konferensi Pers Sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) secara daring, Kamis (1/12/2022).

Semakin tinggi akreditasi sekolah maka jumlah siswa eligible akan semakin banyak.

Misalnya sekolah dengan akreditasi A dapat mendaftarkan 40 persen siswa terbaik di sekolahnya untuk ikut SNBP 2023.

Kemudian sekolah dengan akreditasi B bisa mendaftarkan 25 persen siswa terbaik di sekolahnya.

Sementara itu, sekolah berakreditasi C dan lainnya dapat mendaftarkan 5 persen siswa terbaik di sekolah.

Aturan main tentang siswa eligible antara tahun 2023 dan 2022 memang tidak berbeda jauh.

Penentuan siswa eligble dilakukan oleh sekolah dengan mekanisme berikut:

§ Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran semester 1 sampai dengan semester 5.

§ Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Sehingga, prestasi unggul atau prestasi akademik siswa turut menentukan eligibilitas mengikuti SNBP 2023.

§ Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.

§ Sekolah mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved