Selasa, 14 April 2026

Pernikahan Beda Agama Tetap Dilarang, MK Tolak Uji Materi UU Perkawinan

MK menolak secara keseluruhan uji materi UU Perkawinan, terkhusus mengenai pernikahan beda agama, Selasa (31/1/2023)

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ihsan Abdullah saat ditemui selepas menghadiri sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait pernikahan beda agama, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)  menolak secara keseluruhan uji materi terhadap UU Perkawinan, terkhusus mengenai pernikahan beda agama, Selasa (31/1/2023).

Uji materi atau judicial review tersebut dilakukan terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ihsan Abdullah mengatakan dengan keputusan tersebut, maka pernikahan dengan perbedaan agama dinyatakan tidak sah.

"Jadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah bahwa pernikahan beda agama adalah tidak sah. Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan tidak sesuai dengan UUD Republik Indonesia 1945, pada Pasal 28 dan Pasal 29,” kata Ihsan Abdullah selepas sidang putusan di MK, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, maka Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pernikahan yang sesuai dengan ketentuan negara ialah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Sahnya pernikahan itu harus dilakukan sesuai dengan agamanya masing-masing dan negara hanya mencatat, tidak mengesahkan,” kata Ihsan Abdullah.

“Jadi pernikahan di luar itu, berarti pernikahan yang tidak sah,” lanjut dia.

Pada persidangan, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memutuskan menolak secara keseluruhan uji materi terkait pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan.

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan seterusnya, amar putusan mengnadili menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman diiringi ketukan palu mengesahkan.

Ia mengatakan bahwa MK telah memberikan sejumlah penilaian terhadap pasal yang diajukan oleh pemohon, sehingga MK dapat mengadili permohonan ini.

Selain itu, pemohon dalam perkara ini dinyatakan memiliki kedudukan hukum. Namun pada penilaian ketiga, pokok permohonan dinyatakan tidak berlasan menurut hukum.

Adapun dalam putusan ini terdapat dua Hakim MK yang memiliki pandangan berbeda terkait Undang-Undang Perkawinan ini, di antaranya Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic PF.

Untuk diketahui, perkara ini mulanya dimohonkan oleh Ramos Petege. Ramos merupakan penganut agama Katolik yang tak bisa menikahi pasangannya yang beragama Islam.

Ramos Petege mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya, Ramos Petege menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved