Sosok Nur, Wanita Rupawan Selingkungan Kompol D, Blasteran Australia Sunda, Status Janda 1 Anak

Perselingkuhan antara Kompol D dengan Nur (23) terbongkar setelah viral mahasiswi ditabrak rombongan polisi.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Perselingkuhan antara Kompol D dengan Nur (23) terbongkar setelah viral mahasiswi ditabrak rombongan polisi. Kasus tabrak lari itu terjadi pada Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Nur (23) selingkuhan Kompol D disebut-sebut menabrak Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi di Cianjur.

Perselingkuhan antara Kompol D dengan Nur (23) terbongkar setelah viral mahasiswi ditabrak rombongan polisi. Kasus tabrak lari itu terjadi pada Jumat (20/1/2023).

Kala itu, Nur memerintahkan Sugeng sopirnya untuk masuk dalam rombongan pejabat Polri yang hendak menujuk TKP pembunuhan berantai di Cianjur.

Baca juga: Profil Katy Louise Sanders Istri Song Joong Ki, Kenal di Bali dan Karier Selebriti di Inggris

Ketika masuk dalam rombongan dan melaju kencang, di situ mobil yang ditumpangi Nur melindas Selvi.

Setelah menabrak Selvi, Nur dan sopirnya langsung kabur bersama dengan rombongan Polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Nur bukan istri Polisi.

Ternyata Nur merupakan selingkuhan dari Kompol D. Hubungan itu sudah dijalin sejak April 2022.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo, Senin (30/1/2023) kemarin.

Terkait dengan hal tersebut, Trunoyudo mengatakan bahwa Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Pernyataan itu didasarkan pada bukti-bukti terkait yang telah dikumpulkan oleh Divisi Propam Polri.

Terkait dengan hal tersebut, kata Trunoyudo, dugaan pelanggaran kode etik itu sedang diselidiki oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya

Pimpinan Polri pun sudah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus bagi Kompol D di Polda Metro Jaya selama 21 hari.

Untuk proses lebih lanjut terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D, Trunoyudo mengatakan bahwa Bid Propam Polda Metro Jaya masih menanganinya.

Kapolres Cainjur AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa Nur bukan istri dari seorang anggota polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved