2 Pelaku Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polres Metro Tangerang Kota, Uang Korban Raip Ratusan Juta
Personel Reserse Kriminal Polsek Pinang menangkap dua pelaku pencurian uang dengan cara mengganjal mesin ATM
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Personel Reserse Kriminal Polsek Pinang menangkap dua pelaku pencurian uang dengan cara mengganjal mesin ATM, Senin (20/1/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua pelaku spesialis ganjal ATM itu Surya alias Y (30) dan Jaya atau EH (30).
"Pada hari Senin lalu, dua dari tujuh komplotan pelaku modus ganjal ATM di kawasan Pinang, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Minyakita Langka dan Mahal di Kota Tangerang, Arief: Stoknya Cuma 300 Ton
Ia menjelaskan, penangkapan spesialis ganjal ATM tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bernama Darmianto yang mengalami kerugian Rp 104 juta.
Darmianto merupakan warga Kelurahan Pakojan, Pinang, Kota Tangerang itu kehilangan uang ratusan juta setelah mengambil uang di sebuah minimarket di wilayah Pinang.
Berdasarkan hasil identifikasi, polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap para pelaku yang kembali hendak beraksi di sebuah minimarket masih di wilayah serupa.
Pada saat melancarkan aksinya, pelaku spesialis ganjal ATM tersebut berjumlah empat orang. Namun demikian, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali di wilayah pinang," katanya.
"Mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi," ujarnya.
Berikut Barang Bukti
Zain Dwi Nugroho menyampaikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti gergaji besi, korek kuping dan kartu ATM berbargai bank.
Sementara dua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Berikut Ini Aturan Polri tentang Larangan Punya Pasangan Lebih Dari Satu, Menyusul Kasus Kompol D
"Selain di Kota Tangerang, mereka melancarkan aksinya di wilayah Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Zain menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya, yakni HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24).
"Kita masih terus melakukan pengusutan dan pengejaran terhadap seluruh pelaku spesialis ganjal ATM yang berasal dari Sumatra Selatan itu," kata Kombes Pol Zaim Dwi Nugoroho.
(m28)
Berikut Ini Aturan Polri tentang Larangan Punya Pasangan Lebih Dari Satu, Menyusul Kasus Kompol D |
![]() |
---|
Daftar Kapolsek Dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kabid Humas: Bentuk Penyegaran |
![]() |
---|
Ibunda Venna Melinda Sedih Mengetahui Putrinya Jadi Korban KDRT: Hancur, Sedih Banget |
![]() |
---|
Hasil Thailand Masters 2023 Terbaru, Sejumlah Atlet Indonesia Melaju ke Babak 16 Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.