2 Pelaku Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polres Metro Tangerang Kota, Uang Korban Raip Ratusan Juta

Personel Reserse Kriminal Polsek Pinang menangkap dua pelaku pencurian uang dengan cara mengganjal mesin ATM

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Personel Reserse Kriminal Polsek Pinang menangkap dua pelaku pencurian uang dengan cara mengganjal mesin ATM, Senin (20/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Personel Reserse Kriminal Polsek Pinang menangkap dua pelaku pencurian uang dengan cara mengganjal mesin ATM, Senin (20/1/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua pelaku spesialis ganjal ATM itu Surya alias Y (30) dan Jaya atau EH (30).

"Pada hari Senin lalu, dua dari tujuh komplotan pelaku modus ganjal ATM di kawasan Pinang, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Minyakita Langka dan Mahal di Kota Tangerang, Arief: Stoknya Cuma 300 Ton

Ia menjelaskan, penangkapan spesialis ganjal ATM tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bernama Darmianto yang mengalami kerugian Rp 104 juta.

Darmianto merupakan warga Kelurahan Pakojan, Pinang, Kota Tangerang itu kehilangan uang ratusan juta setelah mengambil uang di sebuah minimarket di wilayah Pinang.

Berdasarkan hasil identifikasi, polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap para pelaku yang kembali hendak beraksi di sebuah minimarket masih di wilayah serupa.

Pada saat melancarkan aksinya, pelaku spesialis ganjal ATM tersebut berjumlah empat orang. Namun demikian, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

"Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali di wilayah pinang," katanya.

"Mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi," ujarnya.

Berikut Barang Bukti

Zain Dwi Nugroho menyampaikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti gergaji besi, korek kuping dan kartu ATM berbargai bank.

Sementara dua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Berikut Ini Aturan Polri tentang Larangan Punya Pasangan Lebih Dari Satu, Menyusul Kasus Kompol D

"Selain di Kota Tangerang, mereka melancarkan aksinya di wilayah Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Zain menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya, yakni HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24).

"Kita masih terus melakukan pengusutan dan pengejaran terhadap seluruh pelaku spesialis ganjal ATM yang berasal dari Sumatra Selatan itu," kata Kombes Pol Zaim Dwi Nugoroho.

(m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved