Kriminal
Sindikat Pembuat 4,9 Kg Ganja Sintetis Dibongkar Polresta Bandara Soekarno Hatta
Pembuat ganja sintetis dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pembuat ganja sintetis dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Dari kasus peredaran narkoba golongan I jenis ganja sintetis atau sinte itu, Polresta Bandara Soekarno Hatta mengamankan ganja sintetis seberat 4,937 kilogram (kg).
Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Anton Firmanto mengatakan, kasus ganja sintetis sebagai dari analisa beberapa kasus narkotika ganja sintetis sebelumnya.
"Kemudian dilakukan pengembangan sampai ke home industry," ujar Anton Firmanto saat konferensi pers, Kamis (2/2/2023).
Anton menjelaskan, Tim Satnarkoba Polresta Bandara Soetta juga meringkus 13 tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka terdiri atas 10 pengguna dan 3 pelaku yang memproduksi dan memperjualbelikan ganja sintetis tersebut.
Tiga tersangka peredaran narkoba itu bertindak sebagai produsen atau penjual berinisial EJ, RAR dan PFN.
Sementara 10 orang diduga sebagai pembeli yakni DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG.
"Tiga orang tersangka yang berhasil kita amankan ini merupakan pengedar dan pembuat ganja sintetis yang diproduksi di daerah Jakarta Selatan," katanya.
"Sementara 10 tersangka lainnya berperan sebagai pembeli paket narkotika jenis sinte yang diamankan di berbagai daerah seperti Karawang, Bandung, Purwakarta, termasuk Tangerang ini," ujarnya.
Baca juga: Polresta Bandara Bongkar Pabrik Ganja Sintetis di Bogor dan Banten, Dikendalikan Napi di Dalam Lapas
Selain menyita ganja sintetis, Polresta Bandara Soetta menyita 162,58 gram bahan kimia cannabinoid yang mampu memproduksi 6,5 kg ganja sintetis.
Barang bukti lainnya yang digunakan untuk memproduksi ganja sintetis itu juga diamankan, berupa 1 buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml.
Gelas ukur plastik 100 ml, botol alkohol, 70 plastik tembakau, dan sepasang sarung tangan karet.
Dua pasang sarung tangan latex, 1 masker, 2 unit kacamata pelindung, 1 unit baskom stainless dan 2 unit timbangan digital.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka yang berperan sebagai pembuat ganja sintetis itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2)subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Pelaku-narkoba122.jpg)