Kriminal
Ayah Tiri Rudapaksa Anak Perempuan di Bawah Umur Dibekuk Polsek Kresek
Pelaku perundungan terhadap anak di bawah umur diringkus Polsek Kresek. Pelaku merupakan ayah tiri korban.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur ditangkap di Kresek, Kabupaten Tangerang. Pelaku memerkosa anak tirinya berkali-kali.
"Setelah membuat laporan kepolisian dan melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, AE mendekam di sel tahanan Polsek Kresek.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka AE terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kriminal
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.