Kriminal

Ayah Tiri Rudapaksa Anak Perempuan di Bawah Umur Dibekuk Polsek Kresek

Pelaku perundungan terhadap anak di bawah umur diringkus Polsek Kresek. Pelaku merupakan ayah tiri korban.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur ditangkap di Kresek, Kabupaten Tangerang. Pelaku memerkosa anak tirinya berkali-kali. 

"Setelah membuat laporan kepolisian dan melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, AE mendekam di sel tahanan Polsek Kresek.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka AE terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved