Harga Minyakita Meroket Sampai Rp 22.600, Ini Rencana Pemerintah untuk Mengatasinya

Harga Minyakita, minyak goreng subsidi pemerintah belum terkendali. Warga masih menemukan banderol Minyakita di atas Rp 14.000 per liter.

Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Yulianto
Ilustrasi: Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan minyak goreng kemasan yaitu MinyaKita, di kantor Kemendag, Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Tambah kuota produksi, hanya dijual di pasar tradisional. Oleh sebab itu, untuk mengatasi kelangkaan, pemerintah akan menambah kuota produksi Minyakita menjadi 450.000 ton per bulan.

Namun pemasarannya hanya fokus di pasar-pasar tradisional, bukan secara online ataupun di ritel modern.

"Minyaknya (Minyakita) enggak boleh lagi dijual online. Kami akan suruh jualnya di pasar. Jadi nanti orang-orang di pasar itu yang bisa membeli (Minyakita)," kata Zulhas.

Nanti di supermarket jadi enggak ada, yah karena memang untuk pasar-pasar. Di online juga jadi enggak ada, yah karena memang enggak boleh," papar dia.

Sanksi agen dan produsen jual Minyakita tak sesuai HET Terkait harga jual yang semakin mahal, Zulhas memastikan, bakal memberikan sanksi tegas kepada agen ataupun produsen yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 14.000 per liter.

Menurutnya, sanksi yang diberikan bisa berupa penutupan kegiatan usaha bagi agen dan produsen Minyakita.

"Kalau ada yang jual lebih dari Rp 14.000 akan kena pinalti, ditangkap satgas. Kalau dia agen, ditutup, kalau dia pabrikan yang bikin, ditutup. itu (sanksi) berat," ungkapnya.

Zulhas juga memastikan, ke depannya, pemerintah akan mengawasi distribusi Minyakita dengan memantau langsung ke lapangan, khususnya di pasar-pasar.

Selain itu, masyarakat yang mampu juga dihimbau untuk membeli minyak goreng merek lain yang tidak disubsidi pemerintah.

"Pengawasannya ke pasar, setiap hari kita awasi," katanya.

Sanksi agen dan produsen jual Minyakita tak sesuai HET Terkait harga jual yang semakin mahal, Zulhas memastikan, bakal memberikan sanksi tegas kepada agen ataupun produsen yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 14.000 per liter.

Menurutnya, sanksi yang diberikan bisa berupa penutupan kegiatan usaha bagi agen dan produsen Minyakita.

"Kalau ada yang jual lebih dari Rp 14.000 akan kena pinalti, ditangkap satgas. Kalau dia agen, ditutup, kalau dia pabrikan yang bikin, ditutup. itu (sanksi) berat," ungkapnya.

Ia juga memastikan, ke depannya, pemerintah akan mengawasi distribusi Minyakita dengan memantau langsung ke lapangan, khususnya di pasar-pasar.

Selain itu, masyarakat yang mampu juga dihimbau untuk membeli minyak goreng merek lain yang tidak disubsidi pemerintah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved