Jadwal Kereta Tambahan Februari 2023, Rute Berbagai Kota Wisata di Jawa, Berikut Syarat Perjalanan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penambahan perjalanan untuk periode Februari 2023.
TRIBUNTANGERANG.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penambahan perjalanan untuk periode Februari 2023.
Adanya penambahan perjalanan kereta api ini untuk membantu para pelanggan agar tidak perlu takut kehabisan tiket.
Adapun tiket tambahan ini melayani perjalanan dari berbagai daerah. Seperti Solo, Semarang, Malang, Bandung dan berbagai destinasi wisata lainnya.
Baca juga: 6 Fakta Unik Mama Muda Tersangka Kasus Pedofilia, 17 Anak Jadi Korban, Sering Minta Diremas-remas
Pemesanan tiket kereta api tambahan bisa melalui aplikasi KAI Access, website kai.id dan mitra resmi KAI.
Yuk segera pesan tiketnya dan nikmati perjalanan yang aman dan nyaman serta sampai tujuan dengan selamat.
Untuk lebih lengkapnya, simak jadwal tambahan perjalanan kereta api yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kai121_ berikut ini.
Periode 1-28 Februari 2023
• Argo Parahyangan Tambahan (Kiaracondong- Gambir PP)
• Argo Sindoro Tambahan (Semarang Tawang - Gambir PP)
• Baturraden Ekspres (Purwokerto - Bandung)
• Majapahit (Malang - Pasar Senen PP)
• Jaka Tingkir (Purwosari - Pasar Senen)
• Menoreh (Jakarta Kota - Semarang Tawang)
Periode 2-28 Februari 2023
• Argo Cheribon (Cirebon - Gambir PP)
• Baturraden Ekspres (Bandung - Purwokerto)
• Jaka Tingkir (Pasar Senen - Purwosari)
• Menoreh (Semarang Tawang - Jakarta Kota)
Baca juga: Profil Kakak Fajar Sadboy, Namanya Nova Labatjo, Jago Menjaga Penampilan dan Sangat Menawan
Syarat Naik Kereta Api setelah PPKM Dihapus, Apakah Ada Perubahan?
Apakah ada perubahan syarat naik kereta api setelah PPKM dihapuskan?
Pertanyan tersebut tentu muncul di benak para pelanggan kereta api.
Nah, sebagai informasi, saat ini instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik kereta api antarkota.
Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Melansir akun Instagram @kai121_, aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.
Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.
Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(TribunTravel.com/mym)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Jadwal Kereta Api Tambahan untuk Periode Februari 2023, Cek Syarat Perjalanannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.