Penemuan mayat
Pembunuhan Pria Warga Serpong yang Jasadnya Dibuang di Irigasi Cikampek, Terungkap dari Rekaman CCTV
Pria warga Serpong yang jasadnya dibuang di Irigasi Cikampek Dibunuh Pasutri, Terungkap Berkat Rekaman CCTV
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG ----- Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria yang jasadnya dibuang di Saluran Irigasi Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Pelakunya ini merupakan pasangan suami istri inisial S alias Masto (41) dan DSU (38).
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, kasus itu terungkap berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi penemuan jasad pria tersebut.
Ada dua rekaman CCTV yang merekam ketika kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku membuang korban.
"Ada beberapa titik CCTV (diamankan) yang mengarah kepada kendaraan yang digunakan pelaku sehingga teridentifikasi kendaraannya,” kata Arief, pada Rabu (8/2/2023).
Dua rekaman CCTV itu merekam saat Gerbang Tol (GT) Dawuan Jalan Tol Jakarta Cikampek dan juga dari rumah warga yang menyorot di akses jalan menuju lokasi pembuangan korban.
"Kemudian diperkuat setelah kami berhasil mengidentifikasi identitas korban dan mendatangi keluarga korban," jelas dia.
Baca juga: Motif Pembunuhan Jasad Pria Asal Serpong di Saluran Irigasi Cikampek Karawang
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, motif pembunuhan korban karena cinta segi empat.
Pasalnya, aksi pembunuhan itu dilakukan karena pelaku DSU kesal dan sakit hati korban yang merupakan selingkuhannya ternyata memiliki wanita lain.
"Motifnya cinta segi empat, karena pelaku DSU yang sudah punya suami kesal karena pacarnya itu punya wanita lain," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Rabu (8/2/2023).
Selanjutnya pelaku DSU, menceritakan kepada suaminya Masto yang sebetulnya ini sudah pisah ranjang dan merencanakan untuk melakukan pembunuhan.
Masno yang juga merasa rasa sakit hati karena korban ini menjadi hambatan hubungan dengan istrinya. Akhirnya bersepakat untuk merencanakan pembunuhan.
"DSU memancing korban untuk datang ke rumahnya di Tanggerang. Sampai disana tersangka S yang sudah ada di dalam memukul korban dengan batu beberapakali ketika korban lengah," jelas dia.
Setelah dipukul, pelaku S juga menjerat leher korban dengan tali. Akan tetapi, kondisi korban masih hidup atau belum meniggal.
Seketika itu, kedua pelaku membawanya menggunakan kendaraan korban Datsun Go nomor polisi B 1500 KYS untuk dibuang.
"Korban dibawa masih dalam kegiataan hidup sebenarnya. Saat di Karawang pelaku kembali menjerat leher korban untuk memastikan tak bernyawa baru dibuang di pinggir saluran irigasi di Dawuan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Jasad Pria asal Tangsel yang Ditemukan di Saluran Irigasi Cikampek Korban Pembunuhan
Wirdhanto melanjutkan, kedua tersangka langsung kabur menuju ke kampung halamannya ke daerah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Akan tetapi, saat dalam perjalanan menuju ke sana. Keduanya berhasil diringkus aparat gabungan Polsek Cikampek dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang di wilayah Sragen, Jawa Tengah pada 5 Februari 2023.
"Saat mengarah ke Sragen, Jawa Tengah pada saat sedang santap malam keduanya berhasil kami amankan," ungkapnya.
Dikatakannya, Wirdhanto, awalnya pihaknya kepolisian mendapatkan laporan penemuan jenazah pria di pinggir saluran Irigasi di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek pada Minggu (29/1/2023).
Dari olah tempat kejadian (TKP), ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala dan ada jeratan di leher jasad tersebut.
"Lalu, kami bentuk tim bersama Polsek dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang hingga akhirnya terungkap identitas jasad ini SH (48)," kata Wirdhanto.
Dia menerangkan, korban SH merupakan warga Kecamatan Serpong, Tanggerang Selatan. Pihaknya langsung mendatangi kediaman korban dan bertemu keluarga korban untuk memastikan kebenaran identitas korban. Akhirnya dipastikan benar identitas tersebut.
Kemudian, karena ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga CCTV hingga akhirnya bisa diungkap dan ditangkap para pelakunya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan junto Pasal 338 KUHPidana tentang melakukan kekerasan hingga hilangnya nyawa. Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (MAZ)
Abdul Syukur Diduga Sudah Rencanakan Pembunuhan Terhadap Cahya Agung Dwija Rosito |
![]() |
---|
Abdul Syukur Nekat Bunuh Pria yang Tewas di Lahan Kosong di Bintaro karena Tergiur Motor |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Lahan Kosong Bintaro Tangsel |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan di Lahan Kosong Tangsel, Pelaku Ternyata Seorang Pengamen |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Pembunuhan di Lahan Kosong Tangsel, Jalan Pincang Usai Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.