Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Ibunda Hasya Ucap Terima Kasih untuk Kapolda Metro Jaya

Dwi Syafiera Putri, ibunda Muhammad Hasya Atallah Saputra menyambut baik tindakan aparat kepolisian yang sudah mencabut status tersangka anaknya

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Dwi Syafiera Putri ibunda Hasya mengucapkan terima kasih terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran karena mencabut status tersangka anaknya. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Dwi Syafiera Putri, ibunda Muhammad Hasya Atallah Saputra menyambut baik tindakan aparat kepolisian yang sudah mencabut status tersangka anaknya.

Hal ini disampaikannya di Terminal 1 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Alhamdullah masukan dari kami diapresiasi dengan baik oleh Bapak Kapolda Metro Jaya. Dan para petinggi penegak hukum di Indonesia yang akhirnya status tersangka anak kami dicabut," ujar Dwi Syafiera Putri, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Gelar Rapat LKIP, Pemkot Tangerang Evaluasi Kinerja ASN di Tahun 2022

Selain itu, ia bilang rasa terima kasih terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran yang sudah mengusut ulang penetapan tersangka terhadap putranya.

"Kami mengucapkan rasa terimakasih yang sebesarnya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda dan jajaran kepolisian yang mungkin saya tidak bisa sebutkan satu persatu aparat penegak hukum yang telah berusaha keras menghargai kami keluarga korban," kata dia.

Dwi pun meminta dukungan dan doa dari masyarakat Indonesia agar kasus kecelakaan yang merenggut nyawa puteranya pada Oktober 2022 silam dapat dituntaskan.

Pasalnya, pencabutan status tersangka Hasya, dinilai menjadi titik mula dari pihak kepolian untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan pensiunan dari pihak kepolisian itu.

"Allahu Akbar, aallhamdulillah ya Rabil Alamin, jika Allah sudah berkehendak sesuatu, maka akan terjadilah, kun fa ya kun," ujarnya.

"Kami mohon bahwa perjuangan kami belum selesai. Ini adalah adalah titik awal bahwa kita semua, rakyat Indonesia bisa mengawal kasus ini hingga tuntas," tambah Dwi Syafiera Putri.

Pada pemberitaan sebelumnya, status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023) lalu.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.

Ia menjelaskan, pencabutan status tersangka tersebut usai tim khusus menemukan adanya bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

Baca juga: Profil Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Punya Utang Banyak

Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka serta tahapan lainnya terhadap perkara itu.

Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

"Para ahli eksternal, yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," kata dia.

(m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved