Dinkes Tangsel Hentikan Pemakaian Obat Sirup Merek Praxion di Semua Fasilitas Kesehatan

Dinkes Tangsel telah menghentikan penggunaan obat sediaan sirup merek Praxion di fasilitas pelayanan kesehatan.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ign Prayoga
Venture Academy
Ilustrasi obat sirup 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGSEL - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah  menghentikan sementara distribusi obat sirup yang diduga sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut atau gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Atas keputusan BPOM tersebut, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, langsung melakukan tindakan.

Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Allin Hendalin Mahdaniar menjelaskan, pihaknya menerbitkan surat edaran Nomor 440/0652/Sekret/Tahun 2023 perihal penghentian penggunaan obat sediaan sirup merek Praxion di fasilitas pelayanan kesehatan di Tangsel.

Selain itu, pihaknya juga melakukan inspeksi atau sidak ke apotek dan toko obat untuk mengkarantina obat-obatan yang penggunaannya dihentikan sementara.

"Dalam hal ini tindakan dilakukan terhadap tiga obat sirup dengan merk Praxion: Praxion-Paracetamol 100 mg, Praxion-Paracetamol 120 mg, dan Praxion Forte-Paracetamol 250 mg," katanya, Rabu (8/2/2023).

Sementara itu, terkait penarikan obat dari pasaran, Allin menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menarik obat tersebut karena merupakan kewenangan BPOM.

Ada pun sampai saat ini, di Tangsel belum ada laporan kasus ginjal akut dan obat-obat merk tersebut

Tak hanya ia menyebut merk tersebut juga tidak termasuk dalam daftar obat di Puskesmas Kota Tangerang Selatan.

Meski begitu, ia juga memberikan himbauan pada masyarakat.

"Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan obat sesuai aturan pakai dan sebaiknya di bawah pengawasan dokter atau tenaga kesehatan yang kompeten," tutupnya.

Class Action

Mencuatnya dua kasus gagal ginjal akut di wilayah DKI Jakarta belakangan ini, menandakan bahwa peristiwa yang membuat ratusan nyawa melayang itu belumlah berakhir.

Hal tersebut seolah menjadi suntikan bagi para keluarga korban gagal ginjal akut yang tengah berjuang mencari keadilan dan membuktikan bahwa benar itu merupakan kejadian luar biasa (KLB). Sehingga, negara perlu peduli terhadapnya.

Pasalnya, keluarga korban meyakini jika obat-obatan sirop yang dikonsumsi anak-anaknya merupakan racun mematikan. 

Julius, salah satu perwakilan keluarga korban, menempuh jalur hukum.

"Tragedi ini masih hidup, obat di luar sana masih beracun, dan korban masih berjatuhan," ujar Julius saat ditemui usai penundaan sidang perdana class action gagal ginjal akut, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Julius menekankan, ada dua pilihan yang harus dilakukan negara, jika tak ingin kejadian tersebut terulang lagi.

"Pilihan bagi negara cuma dua, menjelaskan secara terbuka di muka publik atau hadir dalam sidang ini untuk bertanggung jawab kepada korban secara langsung," kata Julius.

Julius menambahkan, para keluarga korban gagal ginjal akut hanya meminta untuk adanya pengungkapan peristiwa, yang porosnya berada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta piihak swasta lainnya.

"Jadi tujuan utamanya untuk membuka peristiwa, bagaimana obat yang dinyatakan resmi ini sudah diuji oleh BPOM, sudah diregistrasi oleh lembaga lainnya, itu bisa menjadi racun," kata Julius.

"Jadi itu dulu, tujuan sidang ini membuka informasi yang benar, yang selama ini ditutup-tutupi," lanjutnya.

Menurutnya, sejak awal pihaknya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, belum didapati adanya keseriusan atau tanggung jawab untuk membuka informasi tersebut.

Bahkan, kata Julius, kini ada obat baru yang dinyatakan sehat namun tetap berdampak pada munculnya kasus baru yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan terkena penyakit kronis.

"Jadi kalau minggu depan juga enggak jelas kasusnya seperti apa (penanganannya), kami akan besarkan lagi dan kami akan tambahkan lagi jumlah korban-korban yang berhadapan dengan itu," ujar Julius.

Julius juga mengatakan, pihaknya mendesak agar negara sesegera mungkin bertanggung jawab dalam membuka peristiwa, menghentikan peredaran obat, dan melakukan pengujian terhadap obat-obatan yang beredar di masyarakat.

"Jadi tujuan lain hanya pada posisi bagaimana negara bertanggung jawab membuka peristiwa, menghentikan obat-obat yang beredar, melakukan pengujian obat-obat yang terbuka," katanya.

 


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dinkes Tangsel Hentian Penggunaan Obat Sirop Merek Praxion di Semua Fasilitas Kesehatan, https://wartakota.tribunnews.com/2023/02/08/dinkes-tangsel-hentian-penggunaan-obat-sirop-merek-praxion-di-semua-fasilitas-kesehatan?page=all.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Feryanto Hadi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved