Kronologis Putri Pengusaha di Banten Tewas Dibunuh Mantan Pacarnya, Motif Sakit Hati Diputuskan
Elisa Siti Mulyani alias ES (22) mahasiswi di Banten menjadi korban pembunuhan Riko Arizka (21) mantan pacarnya.
TRIBUNTANGERANG.COM - Elisa Siti Mulyani alias ES (22) mahasiswi di Banten menjadi korban pembunuhan Riko Arizka (21) mantan pacarnya.
Riko Arizka yang sudah lima tahun berpacaran dengan Elisa melakukan aksi pembunuhan di Stadion Badak Pandeglang, Rabu (8/2/2023).
Riko dan Elisa tinggal di satu daerah yang serupa yakni Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Baca juga: Nasib Tragis Wanita Muda, Dirudapaksa Dalam Bus Lalu Diturunkan di Pinggir Jalan Tol Tangerang
Mahasiswi semester tujuh di sebuah universitas di Kota Serang, Banten ini dihabisi mantan pacarnya itu karena sakit hati.
Rasa sakit hati Riko karena Elisa sudah punya kekasih baru setelah mereka putus.
Kronologis Peristiwa Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi Rabu (8/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Kala itu, Riko Arizka sedang menyetrum ikan di Sungai Balapunah secara tidak sengaja bertemu korban di jalan.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju arah pulang dikejar pelaku.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berhasil mengejar korban. Lalu, mengajak korban berbincang di Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.
"Pelaku dan korban sempat cekcok, kemudian pelaku yang terpancing emosi mencekik korban dari belakang," kata AKP Shilton di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).
Tak cukup sampai di sana, pelaku juga menyeret korban di jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang menuju ke semak-semak.
Korban yang diseret sekitar 2 meter langsung lemas. Saat di semak-semak itu, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.
"Pelaku yang melihat ada closet di sana, langsung mengunakan itu memukul korban, hingga meninggal dunia," ujarnya.
Baca juga: Cerita Bayi Aya, Lahir Beberapa Menit Sebelum Gempa Turki dan Suriah, Ayah dan Ibunya Tewas
Motif Pelaku
AKP Shilton mengungkap motif pelaku membunuh korban karena sakit hati usai diputuskan oleh korban. Sedangkan, korban memiliki pacar lagi.
"Mereka ini pacaran, cuman putus. Korban punya pacar lagi sehingga tersangka sakit hati dan tidak terima," ujarnya.
Satreskrim Polres Pandeglang menangkap RA di kediamannya Kampung Cipacung, Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.
Sedangkan jenazah korban masih ada di RSUD Berkah Pandeglang untuk diautopsi.
"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Sosok Korban
Elisa Siti Mulyani lahir di Serang pada 27 Maret 2000.
Putri dari Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Kadin Provinsi Banten, Tubagus Hadi Mulyana ini dikenal dengan sebutan Chica.
Elisa Siti Mulyani tinggal di Kampung Saruni RT 01, RW 02, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Menurut Tubagus Hadi Mulyana, Elisa merupakan putri yang mandiri.
Meski dia anak bungsu tapi tidak haus dimanja oleh kedua orang tuanya.
Selain itu, kata Tubagus Hadi, Elisa merupakan mahasiswi yang aktif dalam kegiatan kampus.
Dia kuliah di Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Kota Serang.
"Almarhum juga rajin beribadah," ungkap Tubagus Hadi Mulyana saat ditemui Tribun Banten.com di rumahnya, Kamis (9/2/2023).
Menurut Tubagus Hadi, jenazah Elisa Siti Mulyani akan dikuburkan di Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Informasi yang dihimpun Tribun Banten.com, jenazah korban sudah tiba di lokasi pemakaman pada pukul 21.00 WIB menggunakan mobil ambulans.
Sebelum dibawa ke pemakaman, jenazah Elisa Siti Mulyani diutopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang.
"Ya jenazah Elisa sudah sampai di Cigeulis. Tempat pemakannya sudah siap," kata Ustad Ujang Samsul Marif, kerabat Elisa.
Terus Mengejar Meski Sudah Diputuskan
Riko terus mengejar cinta Elisa bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun pada Elisa.
"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa-red) untuk memberikan hadiah ulang tahun," ungkap Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).
Riko mengaku merasa sakit hati oleh tingkah Elisa yang dia anggap selalu berkata bohong.
Sehingga pada Rabu (8/2/2023) malam, kedua orang itu terlibat cekcok yang berujung pembunuhan.
"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh-red), saya menyesal," pungkasnya.
Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan
Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.
AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Elisa, Mahasiswi Sekaligus Putri Pengusaha Banten yang Tewas Dibunuh Mantan Pacar Pakai Kloset
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.