Kasus Brigadir J

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Orangtua Brigadir J Berdoa Agar Hakim Diberikan Kebijaksanaan dari Tuhan

Kedatangannya orangtua Brigadir J untuk mengawal langsung sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Minggu (12/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyiapkan mental yang kuat menjelang sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (12/2/2023). 

Kedatangannya bersama sang istri, Rosti Simanjuntak tersebut untuk mengawal langsung sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023) esok hari.

 

 

"Tidak ada persiapan khusus yang kami lakukan, tapi kami telah mempersiapkan mental untuk benar-benar kuat dalam mengikuti sidang vonis besok," ujar Samuel Hutabarat.

Tidak hanya hati dan pikiran, lanjut Samuel, keluarganya juga terus berdoa agar majelis hakim dapat bersikap bijaksana untuk memberikan hukuman pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pasalnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai merupakan aktor utama dalam kasus pembunuhan terhadap puteranya tersebut.

 

Baca juga: Orangtua Brigadir J Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Besok Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo

 

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis Hukuman Dua Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

 

Oleh karena itu, ia berharap agar hukuman yang dijatuhkan sesuai yang diharapkan pihak keluarga Brigadir J selama ini, yaitu hukuman maksimal.

"Sekarang yang kami lakukan adalah berdoa agar majelis hakim diberikan Tuhan hikmat yang bijaksana untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada kami (keluarga Brigadir J)," kata Samuel. 

"Kami sebagai orangtua Brigadir J, mengharap agar Ferdy Sambo dan Putri bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan pasal 340 KUHP dari majelis hakim," sambungnya.

Lebih lanjut Samuel mengatakan bahwa keluarga telah menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar memberikan prioritas tempat duduk terdepan untuk keluarga Brigadir J saat sidang berlangsung.

 

Kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak saat tiba di Bandara Soekarno -Hatta (Soetta), Minggu (12/2/2023). 
Kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak saat tiba di Bandara Soekarno -Hatta (Soetta), Minggu (12/2/2023).  (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro)

 

"Iya kami juga memohon supaya dapat duduk di urutan paling depan, biar bisa secara langsung dan secara jernih mendengarkan hakim membacakan putusan," ungkapnya.

Kendati demikian Samuel menegaskan, pihak keluarga besar Yosua Hutabarat siap menerima apapun keputusan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

"Kami dari pihak keluarga almarhum Yosua Hutabarat sudah siap dan akan menerima secara lapang dada apapun keputusan yang disampaikan majelis hakim," jelas Samuel Hutabarat.

Diberitakan sebelumnya, ayah dan ibu Brigadir J tiba di Terminal Kedatangan Domestik 1A Bandara Soekarno-Hatta, sekira pukul 13.20 WIB.

Mereka melakukan perjalanan udara dengan menumpangi maskapai penerbangan Super Air Jet SJV841 yang berangkat dari Bandara Sultan Thaha Jambi sekira pukul 11.30 WIB.

Tidak hanya Samuel Hutabarat dan istrinya, kakak kandung almarhum Brigadir Yosua, Yuni Hutabarat juga terlihat turut datang mendampingi kedua orangtuanya.

Menurut Samuel, mereka akan tiga hari berada di Jakarta untuk melihat semua proses persidangan vonis seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan jadwal pembacaan vonis pada Senin besok, bersama dengan Putri Candrawathi.

Sementara jadwal pembacaan vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan dibacakan setelahnya yakni Selasa (14/2/2023) lusa.
 
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023) mendatang.

"Iya, tiga hari rencananya kami disini mengikuti proses persidangan," jelas Samuel Hutabarat. (m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved