Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi Menghela Napas saat Divonis Penjara 20 Tahun Kasus Brigadir J
Istri Ferdy Sambo menjadi terpidana penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi hanya menghela napas berkali-kali setelah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Istri Ferdy Sambo itu menjadi terpidana penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis hukuman penjara istri mantan kepala divisi profesi dan pengamanan Polri itu lebih berat ketimbang tuntutan hukuman penjara dari jaksa penuntut umum 8 tahun.
Saat pembacaan putusan hukuman itu, Putri Candrawathi diminta berdiri oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso.
Putri Candrawathi pun langsung berdiri. Sikapnya tenang, kepalanya aga miring kanan. Wajahnya tertutup masker putih.
Sesekali, mata mantan Bendahara Umum Bhayangkari itu melirik ke kiri dan kanan. Tubuhnya sedikit bergerak sesekali saat menghela napas panjang.
Saat majelis hakim menyebut Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, seketika penonton sidang riuh.
Namun, ekspresi wajah Putri Candrawathi tak berubah. Dia hanya melirik ke kiri. Tak ada tangisan, tubuhnya bergeming.
Seusai pembacaan vonis, Putri Candrawathi sedikit menunjukkan badan ke arah jaksa dan kuasa hukumnya.\
Kemudian Putri Candrawathi ke luar ruang sidang tanpa sepatah kata pun.
Baca juga: Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Merasa Puas Hukuman Mati Ferdy Sambo: Adil Bagi Kami
Baca juga: SAH Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mahfud MD Puji Kinerja Majelis Hakim Independen dan Tanpa Beban
Tunjukkan foto
Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mendekati pagar penonton sidang dan berteriak ke arah Putri Candrawathi
Dia memeluk foto mendiang anaknya dan menahan emosinya di ruang sidang seusai Putri Candrawathi divonis majelis hakim.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," kata Rosti seraya berteriak ke arah Putri Candrawathi.
Saat sidang vonis Putri Candrawathi, majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan terdakwa.
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata hakim.
Hal memberatkan selanjutnya, perbuatan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Bhayangkari.
Majelis hakim juga menilai Putri Candrawathi telah berbelit-belit dan tidak terus terang dalam persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucap hakim
Selain itu, Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya yang justru malah memosisikan diri sebagai korban.
Perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak besar dan membuat kerugian baik material dan moril.
"Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," katanya.
Sedangkan hal meringankan tidak ada untuk Putri Candrawathi.
Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara untuk Putri Candrawathi selama 20 tahun.
Sidangkan terdakwa Ferdy Sambo menjadi terpidana mati setelah dijatuhi vonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis mati Ferdy Sambo itu atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutapea.
Terkait vonis mati tersebut, keluarga Ferdy Sambo mengaku syok.
Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hukuman mati tidak hanya berimbas pada Ferdy Sambo, melainkan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dituntut jaksa hukuman penjara 8 tahun.
"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada terdakwa, anak pun juga," kata kerabat Ferdy Sambo seusai sidang vonis mati Ferdy Sambo.
"Kalau misalkan seumur hidup, anaknya bisa berdiskusi dengan orangtua ketika di tahanan. Masih bisa bertanya saya menjalani hidup, kalau hukuman mati kasian juga," katanya lagi.
Dia berharap, saat sidang banding atau kasasi, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo bisa terkoreksi.
"Jadi ya, kami hanya berharap bahwa mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," katanya.
Harapan lainnya, anak-anak Ferdy Sambo bisa tabah dan kuat menerima keadaan orangtuanya tersebut.
"Mudah-mudahan anaknya kuat, saya pikir kalau Pak Ferdy siap, tapi anaknya mudah-mudahan bisa kuat," ujarnya.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati berdasarkan hal-hal memberatkan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hukuman mati dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo karena perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Hal memberatkan, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujarnya lagi.
Perbuatan Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat, serta tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum sebagai kepala divisi profesi dan pengamanan Polri saat kasus itu terjadi.
Perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia sehingga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
"Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Wahyu.
Tidak ada hal yang meringankan atas terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana.
"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tutur Wahyu Iman Santoso.
Putri Candrawathi
vonis Putri Candrawathi
Kasus Brigadir J
Pembunuhan Berencana
Pembunuhan berencana Brigadir J
Ferdy Sambo
MA Ungkap Alasan Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Diskon Hukuman Ferdy Sambo Melukai Hati Keluarga Brigadir J, Jokowi Justru Beri Respon Seperti Ini |
![]() |
---|
Gebyar Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs dari Mahkamah Agung, Melukai Ibu Kandung Brigadir J |
![]() |
---|
Update Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo Usai MA Beri Diskon Hukuman, Kini Ditumbuhi Rumput Liar |
![]() |
---|
Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Tak Diterima Kuasa Hukum, Klaim Tidak Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.