Terungkap, Pemilik Fortuner Penghadang Brio Kuning yang Viral di Sosmed 

Mobil Fortuner yang menghadang Brio kuning terdata sebagai mobil milik firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Pendiri

Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang
Seorang warga Pondok Cabe, Tangerang Selatan, jadi korban arogansi pengendara Toyota Fortuner di kawasan Senopati, Jaksel 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Video Toyota Fortuner yang pengemudinya melakukan aksi arogansi di jalanan, viral di media sosial.

Pengemudi Fortuner warna hitam tersebut merusak mobil Honda Brio warna kuning di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.

Pengemudi Fortuner juga mengeluarkan air soft gun dan pedang panjang. Kedua senjata itu digunakan untuk mengancam pengemudi mobil Brio.

Belakangan diketahui, pengemudi Fortuner adalah seorang pemuda 24 tahun berinisial GR. Sedangkan mobil Fortuner tersebut milik sebuah firma hukum bernama Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

Pendiri AALF, Arnaldo JR Soares memberikan klarifikasinya usai insiden perusakan mobil yang dilakukan GR pada Minggu (12/2/2023) dini hari kemarin.

"Mobil Fortuner tersebut adalah mobil operasional kantor," jelas Arnaldo dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).

Arnaldo menjelaskan, pada saat kejadian, mobil Toyota Fortuner itu sedang dikendarai oleh salah satu karyawan firma hukum AALF.

Kendati demikian, dalam keterangan itu Arnaldo tak menjelaskan secara rinci mengenai nama karyawan yang ia maksud tersebut.

"Saat kejadian di Senopati dikendarai oleh salah satu karyawan di AALF. Terdaftar mulai bekerja sejak 4 April 2022," katanya.

Seusai kejadian, GR segera mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2/2023.

"Datang mendahului panggilan dan hingga saat ini berdasarkan informasi yang saya terima, yang bersangkutan masih berada di Polres Jakarta Selatan," ucapnya.

Arnaldo juga mengatakan bahwa mobil Fortuner milik perusahaanya itu telah diserahkan kepada pihak polisi.

"Saat ini mobil tersebut sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai barang bukti," pungkasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pengrusakan mobil oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sudah menyita barang bukti mulai dari benda menyerupai senjata api hingga mobil Fortuner milik terduga pelaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved