Demonstrasi di Indonesia

Tersangka dalam Kasus Demo Rusuh di Jakarta jadi 43 Orang, Satu Masih Dibawah Umur

Polda Metro Jaya menetapkan total 43 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan selama gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta dalam sepekan terakhir.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews/Igman Ibrahim
DEMO DI DPR - Unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (29/8/2025) malam ini, kian memanas. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Metro Jaya menetapkan total 43 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan selama gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta dalam sepekan terakhir.

Adapun penetapan tersangka ini bertambah lima orang setelah sebelumnya berjumlah 38 orang.

"Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).

Dari jumlah tersebut, 42 tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan satu lainnya masih di bawah umur. 

“42 dewasa dan satu adalah anak berusia belum 18 tahun,” ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Ade merinci, dari 43 tersangka itu sebanyak 38 orang ditahan, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), satu tersangka ditangani Direktorat Siber, dua orang dikenakan wajib lapor, dan satu anak tidak ditahan.

Para tersangka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap anggota kepolisian. 

Kerusuhan terjadi di tengah aksi demonstrasi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang disebut mencapai lebih dari Rp100 juta. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved