Demonstrasi di Indonesia

Polisi Bongkar Akun Medsos Penyebar Hasutan Demo Ricuh DPR, Ada yang Ajarkan Bom Molotov

Polda Metro Jaya mengungkap akun-akun media sosial diduga melakukan hasutan aksi anarkis terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta.

Editor: Joko Supriyanto
Tribunbogor
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Metro Jaya mengungkap akun-akun media sosial diduga melakukan hasutan aksi anarkis terkait kericuhan yang terjadi pada 25-30 Agustus 2025 di Jakarta.

Pertama, akun Instagram @L************** yang digunakan tersangka Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) dan MS untuk melakukan penghasutan.

Sementara itu, tersangka SH dan KA menggunakan akun @b************* **untuk tujuan serupa.

Tersangka lainnya, RAP, diduga menghasut lewat akun @r********, dan tersangka FG menggunakan akun TikTok @f********.

Selain akun media sosial, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. 

Barang-barang itu antara lain batu, bambu, petasan, botol berisi cairan diduga bom molotov, pakaian, dompet sampai lampu LED.

Aksi tersebut, yang melibatkan massa pelajar dan anak-anak, diketahui dipicu oleh ajakan melalui media sosial yang menyebarkan informasi bohong.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, upaya penangkapan terhadap tersangka berinisial DMR dilakukan setelah adanya laporan mengenai penyebaran informasi yang menghasut massa untuk melakukan aksi anarkis.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda yang Diduga Pelaku Pembakaran Halte Transjakarta Saat Demo Ricuh di Senayan

Aksi ini mencakup pengerusakan fasilitas umum, pembakaran, serta penjarahan, yang terjadi di sekitar gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, dan beberapa lokasi lainnya di Jakarta.

"Kami melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap para tersangka, yang saat ini masih berlangsung. Penyidikan dilakukan dengan hati-hati, cermat, dan sesuai dengan SOP yang berlaku," jelas Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

Penyelidikan yang dilakukan sejak 25 Agustus 2025 ini mengungkapkan, aksi anarkis dipicu oleh ajakan melalui akun-akun media sosial yang dimiliki oleh para tersangka.

Mereka menyebarkan flyer dan pesan yang mengajak pelajar dan masyarakat untuk ikut serta dalam aksi di depan gedung DPR/MPR, yang berujung ricuh.

Salah satu akun media sosial yang digunakan untuk menghasut massa adalah milik tersangka FL, seorang pelajar yang melakukan siaran langsung (live) di Instagram untuk mengajak teman-temannya bergabung dalam aksi tersebut.

"Para tersangka menggunakan akun media sosial untuk menyebarkan ajakan dan informasi bohong, yang mengarah pada tindakan kekerasan. Ada juga yang mengajarkan cara membuat bom molotov dan memberikan iming-iming uang kepada pelaku," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang hasutan, Pasal 87 junto Pasal 76H dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A Ayat 3 junto Pasal 28 Undang-Undang ITE.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved