Jadwal Demo

Jadwal Demo di Jakarta Hari Ini Rabu 3 September 2025, Cek Lokasi dan Waktunya

API merencanakan aksi bertema “Perempuan Melawan Kekerasan Negara” di kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat

Editor: Joseph Wesly
Alfian Firmansyah /Wartakotalive.com
JADWAL DEMO- Suasana lempar botol para pendemo ke mobil polisi, di depan Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025). Berdasarkan data yang dihimpun Rabu 3 September 2025 pagi hari, tercatat ada satu aksi unjuk rasa yang resmi terjadwal, yakni oleh kelompok Aliansi Perempuan Indonesia (API). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Aksi demonstrasi akan kembali berlangsung di Jakarta pada Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun hingga pagi hari, tercatat hanya satu aksi unjuk rasa yang resmi terjadwal, yakni oleh kelompok Aliansi Perempuan Indonesia (API).

Lokasi dan Waktu Aksi

API merencanakan aksi bertema “Perempuan Melawan Kekerasan Negara” di kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Aksi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di depan gerbang utama.

Menurut narahubung, sekitar 300 peserta diperkirakan hadir.

“Saat ini jumlah massa kurang lebih 300 orang, kami langsung menuju titik aksi,” ucapnya saat dikonfirmasi Rabu pagi.

Demo kali ini menyoroti tindakan represif aparat yang belakangan menjadi sorotan.

Dengan slogan “Prabowo, Hentikan Kekerasan Negara Sekarang Juga!”, massa mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik kekerasan negara yang dianggap merugikan masyarakat sipil.

Nantinya peserta diminta mengenakan pakaian berwarna merah muda dan hitam.

Warna merah muda dipilih sebagai simbol keberanian, sementara hitam dianggap menggambarkan masa depan yang masih gelap.

Selain itu, setiap peserta membawa sapu lidi sebagai simbol penyapuan terhadap “kotoran negara” yang mereka maknai sebagai militerisme dan tindakan represif aparat.

Aksi ini juga dilengkapi juru bahasa isyarat agar lebih inklusif.

Tuntutan Utama

Dalam orasi, massa menyampaikan tiga poin tuntutan:

  • Menghentikan pemborosan anggaran negara untuk kepentingan pribadi pejabat.
  • Mengakhiri kekerasan aparat terhadap rakyat, karena protes tidak bisa disamakan dengan makar atau terorisme.
  • Memberikan akses keadilan bagi korban tindakan kekerasan negara maupun aparat.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved