Demonstrasi di Indonesia

5 Poin Sikap Aliansi Bem Se-UI Usai Demo di Berbagai Daerah Indonesia

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait situasi nasional terkini.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Joko Supriyanto
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PERNYATAAN SIKAP BEM SE-UI - Ketua BEM UI, Zayyid Sulthan Rahman memimpin pembacaan pernyataan sikap terhadap situasi nasional saat ini. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait situasi nasional terkini.

Dipimpin Ketua BEM UI, Zayyid Sulthan Rahman, mereka menyampaikan lima tuntutan yang  dibacakan langsung di depan awak media di kampus UI Depok pada Selasa (2/9/2025) sore.

Bem se-UI menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada seluruh korban dalam aksi yang terjadi belakangan ini.

Selain itu, mereka juga mengecam seluruh tindakan represif yang mengakibatkan korban bermunculan dan mengutuk keras tindakan aparat dalam melakukan penyerangan di lingkungan Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan.

Terdapat lima poin pernyataan sikap yang dibacakan aliansi BEM se-UI sebagai berikut:

1. Menuntut pertanggungjawaban penuh kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, DPR RI, TNI, POLRI, serta seluruh oknum elite politik atas kebijakan dan pernyataan yang sewenang-wenang, tidak berpihak kepada rakyat, serta memperkeruh situasi bangsa.

Hingga hari ini, kami belum mendengar adanya permintaan maaf yang tulus maupun komitmen yang kuat untuk memperbaiki keadaan. 

Selain itu, pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai dugaan makar harus dibuktikan dengan investigasi yang jelas, transparan, dan akuntabel;

2. Menuntut pembebasan seluruh massa aksi yang ditahan serta mengecam secara tegas segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat, termasuk penangkapan yang sewenang-wenang, pemukulan, penyiksaan, hingga pembunuhan, karena itu semua tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Jerome Polin Soroti Ribetnya Proses Pengaduan DPR saat Bawa 17+8 Tuntutan Rakyat

3. Menolak kebijakan pembungkaman informasi sebagaimana tertuang dalam surat KPI Nomor 309/KPID-DKI/VIII/2025, karena merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

Bentuk pembungkaman sistematis ini tampak jelas melalui pembatasan liputan serta pelumpuhan fitur siaran langsung di platform digital untuk membungkam suara rakyat.

4. Menegaskan komitmen Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia untuk terus mengawal, menyaring, dan menyebarkan informasi yang objektif, berpihak pada kebenaran, serta menolak segala bentuk disinformasi maupun propaganda provokatif dengan tujuan menakut-nakuti dan/atau melakukan tindakan kekerasan, destruksi, maupun rasisme.

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga solidaritas #WargaJaga Warga dan tidak terprovokasi oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mengadu domba dan mengarah pada penyerangan kelompok minoritas tertentu selaku sesama rakyat Indonesia.

“Bahwa sesungguhnya mahasiswa adalah pemuda-pemudi yang memiliki keyakinan kepada kebenaran dan telah tercerahkan pemikirannya, serta diteguhkan hatinya saat mereka berdiri di hadapan kezaliman,” tegas Zayyid. 

"Oleh sebab itu, sepatutnya mahasiswa bergerak untuk mengubah kondisi bangsa menuju masyarakat madani yang adil dan makmur,” pungkasnya. (m38)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved