Jerome Polin Soroti Ribetnya Proses Pengaduan DPR saat Bawa 17+8 Tuntutan Rakyat

17+8 merupakan aspirasi dan tuntutan dari semua masyarakat sipil serta mahasiswa yang sudah dikerjasamakan.

Editor: Joko Supriyanto
instagram
Profil Jerome Polin youtuber yang ahli matematika. Jerome Polin menyoroti ribetnya proses pengaduan ke DPR RI yang dinilai berbelit dan berpotensi membuat aspirasi masyarakat sulit tersampaikan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Jerome Polin menyoroti ribetnya proses pengaduan ke DPR RI yang dinilai berbelit dan berpotensi membuat aspirasi masyarakat sulit tersampaikan.

Hal ini disampaikan Jerome Polin melalui unggahan akun instagram pribadinya pada Senin (1/9/2025) ketika ingin menyampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat.

"Tadi aku dan temen2 mau cari cara buat langsung kasih 17+8 tuntutan ke DPR kan. Trus search cara ngadu online, eh ternyata prosesnya SEPANJANG INI.. baru tahu," kata Jerome Polin dikutip Tribunnews, Senin (1/9/2025). 

Pemilik nama asli Jerome Polin Sijabat ini pun menambahkan, kerumitan alur pengaduan berpotensi membuat masyarakat enggan menyuarakan aspirasi mereka.

"Kalo harus serepot ini untuk menyampaikan aspirasi/pengaduan, kayaknya banyak org lebih milih untuk pasrah deh," ujarnya

Sementara itu, Andovi Da Lopez yang juga ikut dalam menyuarakan aspirasinya di di depan Gedung DPR RI mengatakan 17+8 merupakan aspirasi dan tuntutan dari semua masyarakat sipil serta mahasiswa yang sudah dikerjasamakan.

"17 adalah tuntutan jangka pendek dan delapan adalah tuntutan jangka panjang," kata Andovi di lokasi.

Lantas bagaimana proses alur pengaduan ke DPR RI yang dianggap Jerome terlalu rumit?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi DPR RI, berikut adalah langkah-langkah rinci untuk melakukan pengaduan online:

1. Kunjungi Situs Pengaduan

Buka laman pengaduan.dpr.go.id melalui peramban web Anda.

2. Pilih Opsi Pengaduan

Cari dan klik menu atau tautan untuk "Kirim Pengaduan" (Online).

3. Isi Formulir

Lengkapi data diri dengan benar dan lengkap. Data yang tidak valid tidak akan diproses.
Tentukan kategori dan komisi sesuai ruang lingkup masalah yang diadukan.
Jelaskan substansi aduan secara rinci dan jelas. Jika ada, sertakan data pendukung (misalnya dalam format PDF).
 
4. Kirim Pengaduan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved