Jerome Polin Soroti Ribetnya Proses Pengaduan DPR saat Bawa 17+8 Tuntutan Rakyat

17+8 merupakan aspirasi dan tuntutan dari semua masyarakat sipil serta mahasiswa yang sudah dikerjasamakan.

Editor: Joko Supriyanto
instagram
Profil Jerome Polin youtuber yang ahli matematika. Jerome Polin menyoroti ribetnya proses pengaduan ke DPR RI yang dinilai berbelit dan berpotensi membuat aspirasi masyarakat sulit tersampaikan. 

Setelah semua informasi lengkap, klik tombol untuk mengirim pengaduan.

5. Dapatkan Nomor Tiket

Setelah berhasil dikirim, pengadu akan menerima nomor tiket untuk melacak status aduan.

6. Lacak Status Pengaduan

Perkembangan aduan dapat dipantau dengan memasukkan nomor tiket pada menu "Lihat Pengaduan".
 
Hal Penting Lainnya

Data Pendukung: Pengadu dianjurkan melampirkan bukti-bukti dalam satu file PDF.

Verifikasi: Jika diperlukan, sistem akan mengirim kode OTP (One-Time Password) untuk verifikasi.

Kerahasiaan Terjamin: Hanya pengadu yang bisa melihat aduannya sendiri menggunakan nomor tiket.

Isi dari  17+8 Tuntutan Rakyat yang Digaungkan Masyarakat

Inilah tuntutan yang ditargetkan rampung dalam kurun waktu sepekan, pada 5 September 2025:

Tuntutan dalam 1 Minggu

Tugas Presiden Prabowo

  • Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
  • Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

  • Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
  • Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
  • Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

Tugas Ketua Umum Partai Politik

  • Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  • Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
  • Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia

  • Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
  • Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
  • Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved