Jumat, 24 April 2026

CEO Lippo Karawaci John Riady Diminta Jujur Soal Apartemen Meikarta

Komisi VI DPR RI akan memanggil CEO PT Lippo Karawaci John Riady terkait kasus Meikarta yang mangkrak dan merugikan konsumen.

Editor: Ign Prayoga
istimewa
Ilustrasi kawasan hunian modern Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI akan memanggil CEO PT Lippo Karawaci John Riady terkait kasus Meikarta yang mangkrak hingga merugikan konsumen.

John Riady diharapkan memberikan keterangan sejujurnya tentang kasus Meikarta.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan, pemanggilan John Riady karena bersangkutan merupakan orang yang memegang kendali harian.

"Insyaallah di rapat berikutnya kita akan panggil John Riady sebagai CEO PT Lippo Karawaci Tbk. Karena yang melakukan pengendalian harian itu namanya John Riady," katanya ketika ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Ketika ditanya apakah James Riady akan ikut dipanggil atau tidak, Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal menyebut mereka masih akan melihat dulu ke depannya.

"Nanti kita lihat. Kalau John enggak bisa jawab, kita panggil juga bapaknya," ujarnya.

Dalam RRPU yang digelar hari Senin kemarin, Hekal menyebut ada kabar gembira, yaitu PT MSU selaku pengembang telah mencabut gugatan hukum Rp 56 miliar.

"Kabar gembiranya, hari ini mereka telah mencabut gugatan hukum terhadap konsumen Meikarta yang dituntut Rp 56 miliar. Mudah-mudahan ini kabar baik," kata Hekal.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek apartemen Meikarta yang digarap oleh pengembang Lippo Group melalui anak usahanya PT Mahkota Semesta Utama, kini menjadi perbincangan masyarakat.

Pasalnya, proyek yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersebut tak kunjung rampung, alias mangkrak selama bertahun-tahun.

Terdapat ratusan pembeli apartemen di Meikarta yang menyatakan kekecewaannya terhadap pengembang karena unit apartemen tak kunjung selesai, padahal mereka sudah membayar sejumlah uang.

Bahkan, terdapat pula beberapa pembeli yang sudah melunasi angsuran Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Rosliani, salah satu pembeli unit apartemen tipe Studio Meikarta di Distrik 2, menceritakan awal mula dirinya berminat membeli salah satu apartemen.

Rosliani kembali menceritakan, bahwa dirinya telah membayar uang muka atau Down Payment KPA sejak Desember 2017. Dan kemudian per Januari 2018 dirinya mulai melakukan pembayaran angsuran KPA.

Dirinya dan juga bersama pembeli apartemen yang lain dijanjikan oleh pihak pengembang bahwa serah terima unit akan dilakukan pada Agustus 2019.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved