Jakarta Raya
Tersangka Perusak dan Pengancam Mobil Brio di Senopati Ngaku Dalam Keadaan Sehat dan Sadar
Giorgio Ramadhan mengakumelakukan perbuatannya pada Minggu (11/2/2023) dini hari karena tersulut emosi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi memastikan Giorgio Ramadhan atau GR (24) melakukan tindakannya dengan merusak dan mengancam pengemudi mobil Brio kuning inisial AW di Senopati, Jakarta Selatan, dalam keadaan sadar.
Giorgio yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak dalam pengaruh alkohol atau mabuk saat melakukan perbuatannya pada Minggu (11/2/2023) dini hari lalu.
"Tersangka melakukan dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (13/2/2023) malam.
Ade Ary menuturkan bahwa Giorgio melakukan perbuatan tersebut karena dirinya tersulut emosi.
"Ya, berdasarkan keterangan tersangka, ini kami sudah dengar juga karena emosi, selisih paham di jalan tadi," ujar Ade Ary.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Giorgio langsung ditahan.
Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Pasal 406 ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidananya 1 tahun. (Pasal 335 terkait) ancaman kekerasan terhadap orang," tutur Ade Ary.
Untuk diketahui, Giorgio baru lulus S1. Setelah lulus, ia kemudian magang di sebuah kantor advokat.
"Pekerjaanya magang, baru lulus S1," kata Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, jadi korban arogansi pengendara Toyota Fortuner di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) sekitar pukul.
Warga Pondok Cabe tersebut merupakan pengemudi mobil Honda Brio warna kuning.
Arogansi pengemudi Fortuner itu terekam kamera dan jadi viral.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.