Akhirnya Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman Kekerasan Debcollector yang Rampas Mobil Clara Shinta

Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalam soal dugaan kasus kekerasan yang dilakukan komplotan debcollector terhadap Babhinkamtibmas

Editor: Jefri Susetio
TribunTangerang.com/Angga Bhagya Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kepolisian melakukan pendalaman kejadian usai korban melaporkan sejumlah pihak, Senin (20/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalam soal dugaan kasus kekerasan yang dilakukan komplotan debcollector terhadap Babhinkamtibmas yang menengahi persoalan perampasan mobil selegram Clara Shinta di Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kepolisian melakukan pendalaman kejadian usai korban melaporkan sejumlah pihak, Senin (20/2/2023).

"Didalami dugaan kekerasan debtcollector baik terhadap korban maupun petugas kepolisian," ujar Trunoyudo ketika dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Kondisi Kapolda Jambi di Tengah Hutan, Cuaca Buruk Akibatkan Proses Evakuasi Berkali-kali Gagal

Trunoyudo menambahkan, anggota Babhinkamtibmas belakangan diketahui bernama Aiptu Evin Susanto.

Menurut Trunoyudo Wisnu Andiko, Aiptu Evin Susanto sudah menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

"Bhabinkamtibmas menjalankan tugas yang mulia memberikan problem solving hadir di tengah masyarakat," jelasnya.

Kini dikatakan Trunoyudo, pihaknya pun telah menerima dan memproses laporan Clara Shinta.

"Membenarkan laporan tersebut dan sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Clara telah mengadukan kejadian perampasan mobil yang dialaminya kepada kepolisian.

Adapun laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/ B/ 954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," jelas Clara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).

Clara pun menjelaskan awal mula aksi perampasan mobil secara paksa yang dilakukan sekelompok Debctcollector itu di area apartemen miliknya di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kejadian yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 itu bermula pada saat sopir pribadinya dihampiri oleh sekelompok debcollector di area parkir apartemen.

Sekelompok debcollector yang diperkirakan berjumlah 30 orang itu langsung merampas kunci mobil karena menganggap pemilik mobil belum melunasi cicilan kendaraan.

"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved