Fakta RS IMC Bintaro Menunda Gaji Pegawai, Selama Pandemi Uangnya Dipakai Beli Obat-obatan

Rumah Sakit Ichsan Medical Centre (IMC) Bintaro dikabarkan menunda pembayaran gaji karyawan dan tenaga kesehatan.

Editor: Ign Prayoga
Kompas.com/Ellyvon Pranita
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional Rumah Sakit Ichsan Medical Center (IMC) Bintaro, Tangsel, Dede Widyawati mengatakan, memberikan penjelasan tentang kabar penundaan gaji karyawan dalam konferensi pers di RS IMC Bintaro, Senin (20/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, BINTARO - Mantan pegawai dan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Ichsan Medical Centre (IMC) Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, mengadukan soal pembayaran gaji mereka yang tersendat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan.

Kuasa hukum para pegawai, Hulandama Sagala mengatakan, para kliennya memperjuangkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi manajemen RS IMC Bintaro.

Pasalnya, pihak RS IMC Bintaro tidak membayarkan gaji para pekerja secara penuh sesuai dengan kontrak yang berlaku.

Oleh karena itu, ia menganggap pihak RS IMC telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Pada dasarnya rumah sakit IMC Bintaro tidak membayar hak-hak pada pekerja, yang diatur juga dalam undang-undang cipta kerja,” ujar Hulandama, Jumat (17/2/2023).

Akibatnya, sebagian besar pegawai RS IMC tersebut tidak sanggup bertahan dan memilih mengundurkan diri sebagai pegawai di sana. "Mereka pun melakukan resign dikarenakan tidak dibayarkan gajinya," kata dia.

Menurut Hulandama, sudah ada sekitar 50 pegawai yang menjadi korban dan melaporkan pihak RS IMC Bintaro ke Disnaker Kota Tangsel.

Pengaduan itu bukan hanya dari nakes, tapi juga dari pegawai administrasi, dokter spesialis, perawat, bidan dan unit pekerja lainnya.

Tidak hanya gaji yang tersendat dan dibayar dengan sistem dicicil, ternyata para pegawai yang sudah mengundurkan diri sekalipun tidak bisa mengeklaim dana di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu terjadi karena selama ini manajemen RS disebut tidak pernah menyetorkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, sebagian pekerja yang masih bekerja di RS IMC Bintaro, meski gajinya tersendat dua tahun, tetap dipotong untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan dikarenakan tidak dibayarkan oleh pihak rumah sakit," kata Hulandama.

Salah satu pekerja di RS IMC berinisial LM (27) menceritakan, sudah hampir dua tahun gaji yang mereka terima dari pihak rumah sakit tersendat.

"Dari akhir tahun 2021 (gaji tersendat), cuma ada sih yang tepat, cuma kebanyakan yang telat,” ujar LM kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2023).

Menurut LM, pada awalnya gaji mereka dibayar penuh, tetapi telat daripada tanggal biasa mereka gajian. Namun, semakin lama, pihak rumah sakit membayar gaji mereka tidak penuh alias menggunakan sistem cicilan. "Mulai dicicil (gajinya) itu awal tahun 2022," kata dia.

"Awalnya sejuta (dicicil), tapi akhir-akhir 2022 jadi Rp 500.000 dan Rp 300.000," tambah dia.

Secara terpisah, Staf Legal dan Hubungan Industrial RS IMC Bintaro Hintang Rifat Nugroho mengatakan, selama periode pandemi Covid-19, gaji karyawan telah dipakai sementara untuk membeli keperluan obat-obatan.

Menurut Rifat, RS IMC Bintaro menjadi salah satu rumah sakit yang menangani kasus Covid-19 pada periode pandemi Covid-19. Akibatnya, sebagian besar dana yang dimiliki perusahaan dipergunakan untuk memberi pelayanan yang baik bagi pasien, yakni mengutamakan pembelian obat-obatan.

Hal itu dilakukan, kata Rifat, demi tugas dan fungsi rumah sakit yang harus mengedepankan asas keseimbangan, serta mengutamakan kepentingan pasien.

"Dalam situasi yang sulit, kami tidak pernah berkompromi terhadap standar kualitas layanan kepada pasien, karena itu kami selalu memprioritaskan pembelian obat-obatan untuk kebutuhan pasien dibandingkan keperluan lainnya," ujar Rifat dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023).

Tugas dan fungsi rumah sakit itu pun sesuai dengan Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, terutama kebutuhan utama pasien yakni obat-obatan.
Dalam prosesnya, keuangan perusahaan disebut telah disetorkan untuk pembelian obat-obatan yang akan diberikan kepada pasien-pasien mereka.

Saat bersamaan klaim rumah sakit atas rekapitulasi atau total biaya pengobatan pasien Covid-19 pada masa pandemi sedikit terlambat dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Dengan begitu, pihak RS kembali menggunakan dana perusahaan untuk membeli keperluan obat-obatan pasien yang berimbas terhadap gaji para karyawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional RS IMC Bintaro Dede Widyawati mengatakan, pihaknya tidak pernah menunda pembayaran gaji kepada karyawan selama dua tahun.

"Informasi tersebut sangat menyesatkan," kata Dede dalam kesempatan yang sama.

Menurut Dede, sampai saat ini pihaknya masih terus dalam proses membayar upah karyawan yang belum sepenuhnya diberikan.

Dengan begitu, kata Dede, penyelesaian hak para mantan karyawan menjadi prioritas utama manajemen, selain kepentingan pasien.

Namun Dede mengakui bahwa manajemen mengalami kendala terkait pemenuhan hak karyawan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang berlangsung selama tiga tahun terakhir.

Akibat pandemi Covid-19 tersebut, manajemen melakukan berbagai penyesuaian dan efisiensi, termasuk persoalan upah pekerja.

Oleh karena itu, kata Rifat, memang membutuhkan waktu terkait persoalan gaji karyawan ini. Pihak RS IMC juga meminta karyawan dan mantan karyawan bersabar dalam proses pemenuhan kewajiban dan hak bagi mereka ini.

"Ini membutuhkan waktu, mengingat RS terikat dengan Undang-Undang bahwa yang menjadi prioritas adalah pasien," kata Rifat. "Mengingat prioritas adalah pasien, maka kami meminta para mantan karyawan dapat bersabar untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan pembayaran upah," tambah dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved