Fakta Anak Pejabat Ditjen Pajak Hajar Putra Pengurus GP Ansor, Korban Sempat Koma 2 Hari

Kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jadi sorotan karena anaknya pamer gaya hidup mewah hingga melakukan penganiayaan

|
Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan pemuda bernama David. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pejabat Kemenkeu.

Sri Mulyani juga memberikan instruksi pada tim Kemenkeu untuk melakukan penanganan hukum oleh instansi berwenang atas kejadian tersebut.

"Saya menginstruksikan tim Kemenkeu sebagai berikut, Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (22/2/2023).

Pihaknya juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga pejabat Kemenkeu hingga akhirnya menimbulkan erosi kepercayaan dan menciptakan reputasi negatif terhadap pejabat Kemenkeu lainnya.

Adapun terkait dugaan pelanggaran, Sri Mulyani bakal menindak tegas bagi mereka yang melanggar integritas.

"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku," ujarnya.

"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," tulisnya.

Pelat Palsu

Belakangan diketahui, mobil Rubicon warna hitam yang dikendarai Mario Dandy ternyata menggunakan pelat nomor palsu yakni  B 2571 PBP.

Mobil milik anak pejabat DJP itu juga menunggak pajak.

Pajak mobil jenis Jeep Wrangler 3.6 AT tersebut dikabarkan mati, lantaran belum bayar pajak yang jatuh tempo 4 Februari 2023.

Sedangkan besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com   

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved