Kriminal

Kuasa Hukum Debt Collector Bentak Polisi, Mereka Bukan Preman, Jalankan Tugas Resmi

Firdaus Oiwobo memprotes penangkapan sejumlah debt collector, karena menurut dia debt collector saat itu tengah menjalankan tugasnya.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas Polri tiba di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Firdaus Oiwobo yang mengaku sebagai kuasa hukum para debt collector yang berkasus dengan selebgram Clara Shinta dan membentak anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet saat menengahi proses penarikan mobil, buka suara.

Ia memprotes penangkapan sejumlah debt collector karena menurut dia debt collector saat itu tengah menjalankan tugasnya.

"Mereka menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penagihan," ujar dia, saat dihubungi pada Kamis (23/2/2023).

 

 


Firdaus Oiwobo juga menyebut bahwa keliru soal kata preman kepada debt collector.

"Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi Undang-undang dan lain-lain,"  ucapnya. 

"Artinya, di sini debt collector bukan preman," sambung Firdaus.

Menurut dia, tindakan debt collector sudah benar karena sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

 

Baca juga: Polisi akan Tolak Laporan Balik Debt Collector, Fadil Imran: Orang Buat Kejahatan Kok Dilindungi

 

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Debt Collector yang Bentak Polisi, Salah Satunya Diciduk di Ambon

 

"Bahwa setiap jaminan Fidusia adalah di bawah penguasaan atau kekuasaan di kreditur si peminjam dana kepada debitur," katanya. 

Artinya, lanjut Firdaus,  dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut, disebutkan pula bahwa kreditur dapat menguasai secara paksa objek barang atau benda.

"Tanpa harus menunggu putusan pengadilan," katanya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved