Kriminal
LPSK, David Latumahina Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Perlu Diberi Perlindungan
Wakil Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, korban suatu tindak pidana perlu diberi perlindungan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Namun kata Hasto, orangtua David, belum datang langsung ke LPSK karena sedang fokus atas pemulihan korban yang kini berada di ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"LPSK belum bertemu dengan orang tua korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto, Sabtu (25/2/2023).
Akibat penganiayaan, David mengalami luka berat di kepala dan kini dalam kondisi koma di rumah sakit. Saat kejadian David sedang berada di rumah temannya.
David diketahui putra Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Sementara pelaku yakni Mario Dandy Satriyo merupakan putra dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Hasto, kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Baca juga: Terancam DO, Kekasih Mario Dandy Satriyo akan Datang ke Sekolah untuk Klarifikasi
Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.
Hasto menjelaskan, pihak korban menginginkan penganiayaan itu diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, pihak David berencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.
Hasto mengatakan, selain korban, ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK.
Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, Mario Dandy.
Mario kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolian.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar Hasto. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.