Kriminal

Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David Latumahina akan Dipimpin Langsung Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberi atensi langsung soal kasus penganiayaan yang dialami putra petinggi GP Ansor, David Latumahina (17).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Warta Kota/YULIANTO
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan memimpin langsung gelar perkara kasus penganiayaan David Latumahina. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberi atensi langsung soal kasus penganiayaan yang dialami putra petinggi GP Ansor, David Latumahina (17).

Fadil Imran bahkan akan memimpin asistensi serta gelar perkara kasus ini.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Pak Kapolda Metro Jaya, dalam hal ini, hari ini tentunya sejak awal sudah menjadi perhatian kita bersama. Pada hari ini beliau langsung memimpin asistensi dan gelar perkara terkait kasus yang ditangani Polres Jakarta Selatan," ujarnya, Senin (27/2/2023).

 

 

Baca juga: Terancam DO, Kekasih Mario Dandy Satriyo akan Datang ke Sekolah untuk Klarifikasi

 

Trunoyudo menyebut bahwa proses penyidikan kasus itu ada dua tahapan, yakni formil dan materil.

"Pertama, adanya perbuatan pidana, yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya, yaitu M dan S. Maka dalam peristiwa ini, penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum, yaitu pada aturan KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," katanya.

 

Baca juga: Kepsek SMA Pangudi Luhur: Akademik dan Karakter David Tak Bermasalah, Kecam Perilaku Mario Dandy

 

Baca juga: Mario Dandy Aniaya David Latumahina Hingga Koma, Gus Yahya: Ada Kesalahan Cara Bergaul

 

"Pada peristiwa kedua, tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-undang Perlindungan Anak. Tentu ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," tambahnya.  (m31)
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved