8 Polisi Aktif Bertugas di Luar Polri Pasca Putusan MK Larang Kapolri Tunjuk Polisi di Jabatan Sipil

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan bahwa Kapolri tidak boleh lagi menunjuk Polisi aktif menduduki jabatan sipil

Editor: Joseph Wesly
(Dok Mahkamah Konstitusi)
JABATAN SIPIL- Ketua MK Suhartoyo, Kamis (9/11/2023). Ketua MK Suhartoyo mengartakan Kapolri kini sudah tak dapat memerintahkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali polisi mengundurkan atau pensiun. 
Ringkasan Berita:
  • Ketua MK Suhartoyo memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. Jabatan sipil hanya boleh diisi oleh polisi yang sudah pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
  • Putusan ini merupakan hasil dari perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian. 
  • MK menilai adanya ketidakjelasan norma hukum dalam penugasan anggota Polri ke jabatan sipil.

 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Ketua MK, Suhartoyo memutuskan bahwa Kapolri tidak boleh lagi menunjuk Polisi aktif menduduki jabatan sipil. 

Hal itu diputuskan MK setelah dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian

Jabatan sipil boleh diduduki bila anggota Polri mengundurkan diri atau sudah pensiun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Para pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihit dalam permohonnya menyebut terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri.

Berikut nama-namanya:

  1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
  2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
  4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
  5. Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
  6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
  7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dengan dikabulkannya perkara 114 ini, Kapolri kini sudah tak dapat memerintahkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali polisi mengundurkan atau pensiun.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Menurut MK, perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved