Sekolah Gratis
MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, Tangsel Sudah Jalankan tapi Belum 100 Persen
Kita harus tunggu lagi berikutnya, setelah dari MK itu turunannya nanti adalah dari Kemendagri
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menanggapi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) masih mengkaji terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah SD-SMP negeri maupun swasta harus gratis.
Wakil Wali kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, hal itu dilakukan agar anggaran yang nantinya disiapkan dapat tepat sasaran.
“Kita harus tunggu lagi berikutnya, setelah dari MK itu turunannya nanti adalah dari Kemendagri,” kata Pilar Pamulang, Tangsel, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Kata Pilar, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari turunan putusan tersebut.
Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Gratis, Orangtua di Tangerang Ucap Syukur: Kalau Bisa Gratis Sampai Universitas
“Kita tunggu arahan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis maupun Permendagrinya. Agar ketika kita melakukan kebijakan atau program itu tidak salah dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Kendati demikian Pilar menyatakan bahwa Pemkot Tangsel telah menjalani program itu sejak beberapa tahun belakangan.
Pada kesempatan ini, Pilar mengatakan bahwa siswa tingkat SD dan SMP yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri maupun swasta, telah mendapatkan bantuan pendidikan di Tangsel.
Hal tersebut merupakan langkah yang telah dilakukan Pemkot Tangsel untuk membantu biaya pendidikan masyarakat yang dinilai kurang mampu.
“Tangsel sudah duluan punya program itu supaya bisa anak-anak yang terkendala terkait zonasi, mereka bisa sekolah swasta,” kata Pilar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Ini masih panjang prosesnya, kita masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi dari kementerian dan pemerintah pusat," kata Deden saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Deden mengatakan bahwa Pemkot Tangsel telah memiliki pengalaman dalam memberikan bantuan pendidikan, terutama di jenjang SMP.
Adapun, program bantuan sekolah ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan melibatkan sekolah swasta sebagai mitra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.