Sekolah Gratis
Pemkot Tangerang Diminta Adil dalam Pelaksanaan Subsidi Sekolah Swasta Gratis dengan Sekolah Negeri
Kalau memang sekolah swasta harus digratiskan, berarti perlakukan hal yang sama dengan sekolah negeri
Editor:
Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
PEMERINTAH DIMINTA ADIL- Ketua Yayasan Lembaga Islam Tiara Aksara, Saiful Millah saat diwawancarai TribunTangerang.com di Sangiang Jaya, Periuk, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (7/6/2025). Dia meminta sekolah sekolah swasta diperlakukan sama dengan sekolah-sekolah negeri dalam hal pengelolaan anggaran secara menyeluruh. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) tentang pendidikan dasar 9 tahun dari SD hingga SMP gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta tengah mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Tidak hanya dari pemerintah daerah dan orang tua murid, namun putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mendapat perhatian dari sekolah-sekolah swasta.
Di antaranya ialah Yayasan Lembaga Islam Tiara Aksara yang berlokasi di kawasan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Ketua Yayasan Lembaga Islam Tiara Aksara, Saiful Milah menyambut baik keputusan itu dengan berbagai catatan yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang sebelum diterapkan.
Di antaranya memperlakukan sekolah swasta seperti dengan sekolah-sekolah negeri dalam hal pengelolaan anggaran secara menyeluruh.
"Kalau memang sekolah swasta harus digratiskan, berarti perlakukan hal yang sama dengan sekolah negeri," ujar Saiful Milah kepada TribunTangerang.com, Sabtu (7/6/2025).
Adapun bantuan anggaran terhadap sekolah swasta nantinya diminta agar dipaparkan secara mendalam atau detail dalam Anggaran Pemasukan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.
Pasalnya sekolah swasta yang digandeng menjadi mitra dalam program sekolah gratis tersebut dikhawatirkan tidak akan mendapat bantuan dana di luar segi pendidikan pelajar dari pemerintah.
"Hari ini sekolah negeri gratis semua biaya negara yang tanggung, mulai dari perawatan gedung, perbaikan genteng yang rusak, ganti hordeng, gaji guru THL maupun PNS semua dari APBD," kata dia.
"Kalau sekolah swasta gimana? Ya enggak ada, kalau ada kerusakan diperbaiki sendiri, tapi apakah anggaran yang dibutuhkan itu cukup," sambungnya.
Lebih lanjut ia menilai, kebijakan sekolah swasta gratis yang sebelumnya lebih dulu diterapkan Pemkot Tangerang belum berjalan dengan sempurna lantaran biaya yang diterima dari negara tidak sebanding dengan kebutuhan perawatan sehari-hari.
SMP PGRI Jatiuwung yang mengundurkan diri sebagai mitra sekolah swasta gratis karena subsidi yang diberikan Pemkot Tangerang tidak sebanding dengan pembiayaan operasional sekolah pun dijadikan sebagai contoh tersebut.
Oleh karena itu Pemkot Tangerang masih memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam mematangkan konsep sekolah swasta gratis agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
"Yang jadi catatan keluhan sekolah-sekolah swasta itu ketika dana BOS dan dana BOP ini jauh sekali dari harapan tercukupinya sebuah sekolah yang ideal, dalam hal ideal pembiayaannya," tuturnya.
"Sekarang ini dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang diterima lalu digabung dengan dana BOS, jumlahnya itu tidak maksimal, sementara sekolah swasta itu banyak yang biaya SPP sudah di atas Rp 300.000," paparnya.
Menurut dia, Pemkot Tangerang akan membayar mahal dengan penurunan kualitas pendidikan apabila tidak mampu dalam mematangkan konsep penerapan sekolah swasta gratis secara masif.
Jika tidak, akan banyak sekolah-sekolah swasta yang gulung tikar dan kemungkinan yang terburuk ialah kualitas pendidikan menurun lantaran kurangnya anggaran pemerintah daerah.
"Kalau nanti penerapannya dibarengi sama intervensi, kasihan sama sekolah dan siswa karena terpaksa harus menikmati kegeratisan sebuah sekolah, tapi dengan kualitas yang dipertanyakan," paparnya.
Adapun Yayasan Lembaga Islam Tiara Aksara disebutnya akan mengkaji terlebih dahulu apabila program tersebut hendak terlaksana dengan baik setiap tahunnya.
Nantinya ketika pelaksanaan kebijakan tersebut masih tidak mendapatkan keadilan dengan sekolah negeri, sekolah Islam Tiara Aksara akan memilih menggunakan klausul jalur khusus di dalam undang-undang.
"Putusan MA kemarin itu mengecualikan, bagi masyarakat yang mampu yang memilih sekolah khusus dengan biaya khusus adalah bukan hal yang dilarang dan itu boleh dilakukan," ucapnya.
"Misalnya kalau ada masyarakat mau sekolah ke sekolah yang memiliki kelebihan khusus biaya untuk masuk ke dalamnya, ya sah-sah saja," jelas Saiful Milah. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.