Sekolah Gratis
Sekolah Swasta Gratis Diharapkan Tak Turunkan Standar Pendidikan untuk Pelajar
Alhamdulillah kalau kebijakan itu benar-benar diterapkan, karena kami tidak perlu khawatir lagi kalau anak tidak lolos zonasi pendaftaran sekolah
|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
KUALITAS SEKOLAH SWASTA- Ilustrasi sekolah swasta gratis jenjang Sekolah Dasar (SD) Yayasan Ki Hajar Dewantoro, Pinang, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (7/6/2025). Sekolah swasta diharapkan tidak menurunkan kualitas meski gratis. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan wajib pendidikan dasar sembilan tahun diselenggarakan tanpa pungutan biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Hal itu menuai beragam pro dan kontra di khalayak masyarakat, termasuk di Kota Tangerang lantaran melibatkan sekolah yang sebelumnya tidak mendapat subsidi pemerintah ikut menggratiskan biaya pendidikan bagi para pelajar.
Salah seorang warga Karawaci, Ita Susanti turut menyambut baik terobosan yang digagas oleh Pemerintah Pusat itu. Pasalnya dengan menggratiskan sekolah swasta, para orang tua tidak lagi khawatir apabila putra-putri mereka tidak masuk ke sekolah negeri saat Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
"Alhamdulillah kalau kebijakan itu benar-benar diterapkan, karena kami tidak perlu khawatir lagi kalau anak tidak lolos zonasi pendaftaran sekolah," ujar Ita kepada TribunTangerang.com, Sabtu (7/6/2025).
Kemudian ia menilai, penerapan sekolah swasta gratis menjadi wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah secara sisi ekonomi.
Sehingga ketika terdapat calon pelajar lulusan Sekolah Dasar (SD) yang tidak masuk ke Sekolah Menengah Pertama atau SMP negeri, orang tua dapat mengubah opsi melanjutkan pendidikan anak menuju sekolah swasta terdekat.
"Lagipula pendidikan adalah amanat UUD yang terdapat pada alinea ke empat pembukaan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa," ungkapnya.
Sementara itu salah seorang warga Batuceper, Stepanus menilai terdapat kekhawatiran akan diterapkannya sistem sekolah swasta gratis di Kota Tangerang.
Sebab nantinya pemerintah dikhawatirkan melupakan standar pendidikan tinggi demi memastikan sekolah swasta dapat mengakomodir kebijakan tersebut.
"Sebenarnya rancangan kebijakan ini baik, cuma eksekusinya seperti apa, jangan sampe nanti standar pendidikan di sekolah malah turun karena adanya penekanan supaya sekolah swasta mau menggratiskan biaya SPP bulanan," kata dia.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang perlu mematangkan rencana tersebut saat hendak diterapkan langsung ke masyarakat.
Terlebih Pemkot Tangerang selangkah lebih maju dibandingkan dengan daerah lain lantaran telah lebih dulu menerapkan sekolah gratis untuk kategori swasta.
Dengan demikian diharapkan langkah Pemerintah Pusat untuk menyamakan kompetensi pendidikan di berbagai wilayah bisa terlaksana dengan baik.
"Saya rasa Kota Tangerang sudah punya gambaran harus menggunakan strategi apa yang tepat karena sekolah swasta gratis bukan hal yang baru, itu patut diapresiasi," ucapnya.
"Tinggal pelaksanaannya saja lebih dimatangkan lagi, supaya bisa ketauan kalau Kota Tangerang udah lebih dulu punya kebijakan ini," jelas Stepanus. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.